Sabu-Tembakau Gorila di Kulit Kacang Gagal Diselundupkan ke Lapas Jelekong

Minggu, 27 Mei 2018 - 03:04 WIB
Sabu-Tembakau Gorila...
Sabu-Tembakau Gorila di Kulit Kacang Gagal Diselundupkan ke Lapas Jelekong
A A A
BANDUNG - Petugas Lapas Narkotika Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan 5,97 gram sabu dan 12,72 gram tembakau gorila ke dalam lapas. Selain menggagalkan barang haram yang disembunyikan dalam kulit kacang itu, petugas juga mengamankan tiga tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bandung AKBP Wahyu Agung mengatakan, pengungkapkan kasus berkat kejelian Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Jelekong Putut dan Yusuf terhadap barang antaran pengunjung yang ditujukan untuk napi pada Kamis 24 Mei 2018 sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, ada tiga pengunjung FTB (28) warga Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, DD (28) warga Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan RA (27) warga Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung, hendak menjenguk AF (29) warga Kabupaten Garut, napi Lapas Jelekong.

Ketiga pengunjung itu membawa barang yang diakui sebagai kacang. Namun, saat diperiksa menggunakan X-Ray, barang yang dibawa oleh tiga pengunjung itu mencurigakan.

Kecurigaan petugas Lapas Jelekong, Jalan Rancamanuk, Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung itu, kata Wahyu, benar. Kepala Pengamanan Lapas Jelekong Putut dan staf Tramtib Yusuf memeriksa barang bawaan secara manual.

"Kulit kacang dibuka satu per satu. Petugas menemukan sejumlah paket sabu dan tembakau gorila. Dengan barang bukti itu, tiga pengunjung jadi diamankan dan petugas lapas menghubungi Satres Narkoba Polres Bandung," kata Wahyu, Sabtu (26/5/2018).

Setelah menerima laporan, ujar Wahyu, anggota Unit I Satres Narkoba meluncur ke Lapas Jelekong. Anggota menyita narkotika jenis sabu dan tembakau gorila itu. Dari keterangan FTB, sabu dan tembakau gorila yang disembunyikan dalam kulit kacang itu atas diperintah oleh AF, warga binaan Lapas Jelekong. FTB mengaku mendapatkan sabu dan tembakau gorila dari seorang pengedar yang meletakkan di kawasan Kompleks Perumahan BAP Arjasari.

Sedangkan dari DD, anggota Unit I Satres Narkoba mendapatkan keterangan bahwa ada paket sabu di dalam lapas. Bersama pihak lapas, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu di Blok Delta kamar nomor 6.
Selanjutnya anggota polisi membawa FTB, DD, AF, RA, dan SOP (napi Lapas Jelekong) ke Mapolres Bandung untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, FTB DD, dan AF ditetapkan tersangka, sedangkan RA dan SOP saksi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Untuk memastikan barang tersebut adalah narkotika, anggota memeriksakan sampel sabu dan tembakau gorila ke Puslabfor Mabes Polri," ujar Wahyu.
(zik)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4825 seconds (0.1#10.140)