Pilkada Kota Makassar, Danny Pomanto Siap dengan Segala Kemungkinan

Jum'at, 25 Mei 2018 - 21:23 WIB
Pilkada Kota Makassar, Danny Pomanto Siap dengan Segala Kemungkinan
Pilkada Kota Makassar, Danny Pomanto Siap dengan Segala Kemungkinan
A A A
MAKASSAR - Wali Kota Makassar non aktif, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, menyatakan siap menghadapi Pilkada Kota Makassar, baik itu diikuti dua paslon, satu paslon, maupun tanpa paslon. Danny yang ditemui di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Makassar, Jumat (25/5/2019) menilai saat ini ada tiga pendapat mengenai paslon pada Pilkada Kota Makassar.

Ketiga pendapat tersebut yakni, adanya dua paslon, kemudian satu paslon atau lawan kolom kosong, dan tanpa paslon.

"Menurut positioning hukum tidak ada paslon, paslon apa yang sekarang punya SK? karena menurut undang-undang keputusan panwas itu sah. Kedua, satu paslon menurut KPU, dan ketiga, dua paslon yang harus diakomodir. Jadi sekarang masih status quo," paparnya.

Dari ketiganya, Danny mengaku pihaknya paling siap jika harus melawan kolom kosong, atau hanya diikuti oleh satu paslon. Meskipun, dua opsi lain juga pihaknya telah siap.

"Kita siapkan semuanya, siap tanpa paslon, satu paslon dan dua paslon. Yang paling kita siap adalah kotak kosong," imbuh Danny

Mengenai kesiapan simpul jejaring pendukungnya, Danny menegaskan mereka sangat siap. Bahkan sejak beberapa hari lalu, mereka menyatakan kesiapannya.

"Semua sudah siap, sudah final kemarin, saat saya bilang kita persiapkan kotak kosong, semua langsung oke," tegas Danny.

Jika nantinya Pilkada Kota Makassar hanya diikuti oleh satu paslon, atau melawan kolom kosong, menurutnya itu akan lebih berat daripada jika harus melawan pasangan DIAmi.

"Yang paling kita siap adalah kotak kosong, bahkan kotak kosong itu lebih kuat daripada DIAmi. Sebenarnya kenapa tidak melawan DIAmi saja?, ini kan barang sah," lanjutnya.

Meski demikian, Danny menilai keputusan Bawaslu Sulsel bahwa laporan DIAmi tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan, hanya terkait pidana.

"Itu (keputusan Bawaslu) kan lain soal, masalah pidana, tidak memengaruhi keputusan apapun, gakumdu sifatnya itu," ucapnya.

Menurutnya, penolakan KPU Makassar untuk melaksanakan putusan panwaslu merupakan pelanggaran undang-undang.

Bahkan beberapa anggota DPR RI disebutnya sependapat, bahwa itu menyalahi undang-undang. Beberapa pendapat pun menyebut, saat ini sudah tidak ada lagi paslon pada Pilkada Kota Makassar.

"Termasuk teman-teman di DPR RI menganggap ini adalah pelanggaran undang-undang. Kesimpulan bahwa tidak ada paslon menurut positioning hukum. Paslon apa yang sekarang punya SK? karena menurut undang-undang keputusan panwas itu sah," paparnya.

Bahkan jika nantinya Pilkada Kota Makassar hanya diikuti oleh satu paslon, Danny akan segera meminta agar secepatnya kembali menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

"Saya akan minta secepatnya (diaktifkan kembali), walaupun belum ditentukan satu atau dua (paslon)," tegas Danny.

Namun, jika nantinya ada dua paslon, atau pasangan DIAmi diakomodir, maka dirinya akan kembali mengajukan cuti sebagai wali kota. Danny juga memaparkan bahwa melawan kolom kosong lebih berat daripada melawan pasangan DIAmi.

Saat ditanya persiapannya kembali mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Makassar pada 2020, jika kolom kosong menang pada Pilkada Kota Makassar 2018, Danny menyebut dirinya masih akan melihat perkembangan.

"Kita lihat nantilah. Begitu saya bertugas kembali, saya hanya urus pemerintahan, biarkan pilkada bekerja dengan baik, saya hanya mengawal pilkada dengan baik," tuturnya.

Danny juga berjanji akan mengawal proses Pilkada Kota Makassar dengan baik, jika nantinya hanya diikuti oleh satu paslon.

KPU: Pilih Kolom Kosong Tetap Sah
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Kota Makassar, Rahma Saiyed, mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan pada masyarakat mengenai kolom kosong. "Iya, KPU tetap akan lakukan sosialisasi bahwa pilihan kolom kosong tetap sah," kata Rahma.

Namun, Rahma menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memasang alat peraga kampanye, baik berupa baliho maupun alat peraga kampanye lainnya untuk kolom kosong.

Alasannya karena kolom kosong bukan merupakan pasangan calon (paslon), sehingga tidak memiliki visi dan misi paslon untuk dikampanyekan.

"Dalam aturan, kampanye hanya diperuntukkan pasangan calon karena kampaye tersebut berisi visi dan misi. Ini berarti bahwa kolom kosong tidak bisa kampanye. Kalau sosialisasi, iya," lanjut Rahma.

Mengenai metode sosialisasi kolom kosong, Rahma menyebut hal itu dilakukan dengan tatap muka dan melalui media massa. Namun tidak dengan cara door to door maupun brosur.

"Memberitahukan bahwa memilih kolom kosong tetap merupakan pilihan sah. Bukan dengan cara brosur, pun bukan dengan door to door," pungkasnya.

Sehari sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Ali Armunanto, berpendapat, jika hanya diikuti 1 paslon, maka tidak akan ada pertarungan politik. Khususnya untuk meraih simpati masyarakat agar mendukung salah satu paslon.

"Bahwa tidak ada lagi pertarungan politik untuk merebut dukungan masyarakat. Dengan satu paslon maka tahapan akan berjalan monoton dan sepi dari upaya kampanye untuk meyakinkan pemilih," jelasnya.

Efek yang terjadi dari hal itu adalah, masyarakat tidak akan betul-betul mengetahui dan mengenal paslon yang akan dipilhnya. Alasannya, karena merasa tidak punya lawan, paslon merasa tidak butuh sosialisasi.

Efek dari hal itu adalah, akan banyak pihak yang merasa tidak puas, dan turut mengampanyekan kolom kosong.

Mengenai kemungkinan kemenangan kolom kosong pada Pilkada Kota Makassar jika hanya ada satu paslon, dia menyatakan hal itu bisa terjadi. Terlebih jika ada upaya yang dilakukan secara massif.

"Ya, kalau ada upaya untuk memenangkannya. Atau tidak ada upaya lain dari paslon yang ada untuk memperluas basis suaranya, dan basis suara lama dimanfaatkan untuk memenangkan kolom kosong," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4559 seconds (0.1#10.140)