Temui Istri Tetangga, Buruh Harian Lepas Diniaya hingga Tewas

Kamis, 24 Mei 2018 - 23:28 WIB
Temui Istri Tetangga,...
Temui Istri Tetangga, Buruh Harian Lepas Diniaya hingga Tewas
A A A
MALANG - Nasib tragis menimpa Didik Supriadi (33). Buruh harian lepas ini, harus meregang nyawa setelah dianiaya oleh tetangganya sendiri, Junaidi (32). Korban mengalami luka berat, setelah bagian kanan kepalanya dipukul oleh tersangka menggunakan potongan besi.

Baik korban, maupun tersangka masih tinggal bertetangga di RW 4 Dusun Mangunrejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Korban Didik Supriadi, tinggal di RT 10. Sedangkan tersangka Junaidi tinggal di RT 9.

Kasubag Humas Polres Malang AKP Farid Fatoni menyebutkan, kejadian penganiayaan terhadap korban, dilakukan tersangka pada Sabtu (19/5/2018) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. "Penganiayaan terjadi di tempat tinggal tersangka. Kejadian ini, baru dilaporkan kepada Polsek Jabung, pada Senin (21/5/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB," terangnya.

Dia menyebutkan, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani tersebut, melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebatang besi cor sepanjang 1,5 meter. Besi cor dipukulkan ke bagian kanan kepala korban, hingga mengakibatkan luka parah.

Luka menganga di bagian kepala korban tersebut, terus mengeluarkan darah segar. Sehingga, korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Selama proses perawatan, korban tidak sadarkan diri. Melihat kondisi tersebut, akhirnya keluarga korban baru melaporkan kejadian ini ke Polsek Jabung, pada Senin (21/5/2018) malam.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Jabung, langsung memeriksa sejumlah saksi, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Rabu (23/5). Sayangnya, pada Kamis (24/5), korban yang dirawat intensif di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang, akhirnya meninggal dunia.

Farid menyebutkan, untuk kepentingan penyelidikan tersangka langsung ditahan di Polsek Jabung. Sudah ada dua orang saksi yang dimintai keterangan. Barang bukti, berupa besi cor yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, juga sudah disita.

Kepala Polsek Jabung, AKP Samsul Arifin menyebutkan, dugaan sementara motif tersangka melakukan penganiyaan tersebut, karena dipicu oleh rasa cemburu tersangka terhadap korban. "Korban menemui istri tersangka, saat di rumah sedang tidak ada tersangka," tuturnya.

Sebelum peristiwa ini terjadi, ada dugaan korban menjalin hubungan asmara dengan istri tersangka. Tetapi, persoalan tersebut sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sayangnya, korban kembali mendatangi istri tersangka pada Sabtu (19/5/2018) malam, saat tersangka tidak ada di rumah.

Tersangka langsung tersulut emosinya, saat pulang mendapati korban berada di rumahnya. Tersangka yang tidak mampu menahan emosinya, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. "Akibat tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7691 seconds (0.1#10.140)