Polres Musi Rawas Gagalkan Penjualan Kulit Harimau Sumatera
A
A
A
MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengagalkan penjualan kulit harimau Sumatera bernilai puluhan juta. Aparat juga berhasil menangkap pelaku bernama Noto Miharjo (68) seorang petani karet Warga Dusun II, Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan tersangka diringkus berdasarkan informasi dari warga, mengenai adanya bisnis jual beli kulit Harimau.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus pria enam istri ini dengan cara melakukan penyamaran menjadi pembeli. Sebelum meringkus tersangka antara petugas janjian untuk bertemu di rumah tersangka.
Dari pengakuan tersangka, pelaku baru pertama kalinya menjalankan bisnis kulit hewan buas yang dilindungi ini. Rencananya kulit Harimau ini akan dijual kembali setelah menjadi offsetan hewan harimau Sumatera. "Kulit harimau Sumatera ini aku dapet dari kawan di daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong Provpinsi Bengkulu. Dan rencana untuk koleksi di rumah," katanya.
Kini tersangka bersama barang bukti kulit harimau Sumatera sepanjang 2 meter diamankan di Mapolres Musi Rawas. Tersangka disangka melanggar Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang (UU) Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan tersangka diringkus berdasarkan informasi dari warga, mengenai adanya bisnis jual beli kulit Harimau.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus pria enam istri ini dengan cara melakukan penyamaran menjadi pembeli. Sebelum meringkus tersangka antara petugas janjian untuk bertemu di rumah tersangka.
Dari pengakuan tersangka, pelaku baru pertama kalinya menjalankan bisnis kulit hewan buas yang dilindungi ini. Rencananya kulit Harimau ini akan dijual kembali setelah menjadi offsetan hewan harimau Sumatera. "Kulit harimau Sumatera ini aku dapet dari kawan di daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong Provpinsi Bengkulu. Dan rencana untuk koleksi di rumah," katanya.
Kini tersangka bersama barang bukti kulit harimau Sumatera sepanjang 2 meter diamankan di Mapolres Musi Rawas. Tersangka disangka melanggar Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang (UU) Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(nag)