Usai Terkena OTT, Camat Baki Sukoharjo Ditetapkan Tersangka
A
A
A
SUKOHARJO - Camat Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah Taufik Hidayat resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Polda Jawa Tengah. Sementara, MII dari PT Daya Mitra Telekomunikasi dan ES, Staf Umum Kecamatan Baki yang turut diamankan saat OTT berstatus sebagai saksi.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan (Camat Baki), namun belum dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja saat dikonfirmasi Koran Sindo, Kamis (24/5/2018) siang.
OTT oleh Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (23/5) pukul 13.30 WIB lalu, dilakukan setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait dugaan pungutan liar permohonan rekomendasi izin pembangunan menara telekomunikasi bersama milik PT Dayamitra Telekomunikasi di Dukuh Kauman RT 03 RW 08, Desa Mancasan Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Kasus itu diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat selaku Camat Baki. Dalam OTT yang dilakukan di ruang kantor Camat Baki, terdapat 11 barang bukti yang diamankan.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan (Camat Baki), namun belum dilakukan penahanan," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja saat dikonfirmasi Koran Sindo, Kamis (24/5/2018) siang.
OTT oleh Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (23/5) pukul 13.30 WIB lalu, dilakukan setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait dugaan pungutan liar permohonan rekomendasi izin pembangunan menara telekomunikasi bersama milik PT Dayamitra Telekomunikasi di Dukuh Kauman RT 03 RW 08, Desa Mancasan Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Kasus itu diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat selaku Camat Baki. Dalam OTT yang dilakukan di ruang kantor Camat Baki, terdapat 11 barang bukti yang diamankan.
(nag)