Edarkan Pil Koplo, Pengangguran Kelas Berat Dicokok Polisi

Rabu, 23 Mei 2018 - 17:07 WIB
Edarkan Pil Koplo, Pengangguran Kelas Berat Dicokok Polisi
Edarkan Pil Koplo, Pengangguran Kelas Berat Dicokok Polisi
A A A
MALANG - ODA alias Ngewes (21) pengangguran kelas berat dicokok petugas kepolisian Polsek Kromengan, Kabupaten Malang lantaran kedapatan mengedarkan pil koplo di sebuah warung kopi di Jalan Raya Simpang Tiga Slorok, Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Malang.

Dari tangan pelaku yang juga warga Desa Senggreng RT 10 RW 4, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, petugas berhasil menyita 62 butir pil koplo berlogo Y, yang dikemas dalam 16 bungkus aluminiumfoil.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni mengatakan, petugas juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp270.000 dan satu unit ponsel dari tangan tersangka. “Penangkapan ini, diawali dari kecurigaan petugas, terhadap gerak-gerik pelaku di dalam warung,” sebutnya,Rabu (23/5/2018)

Saat dilakukan penggeledahan di dalam warung kopi, petugas hanya mendapati 10 butir pil koplo terbungkus dalam bungkus bekas rokok. Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan di rumah pelaku, barulah, petugas mendapati 52 pil koplo dalam kemasan. Selain itu uang tunai dan ponsel yang diduga hasil dari penjualan pil koplo.

Kepala Polsek Kromengan, AKP Okta Panjaitan menyebutkan, dalam penangkapan ini ada tiga saksi yang sudah dimintai keterangan. “Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Tersangka kami jerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU No. 36/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” tuturnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6227 seconds (0.1#10.140)