Diduga Rugikan 1.104 Pembeli, Pengembang Apartemen Sipoa Group Diusut
A
A
A
SURABAYA - Perusahaan pengembang apartemen Sipoa Group diduga telah melakukan penipuan terhadap 1.104 pembeli dengan total nilai kerugian Rp165 miliar.Polda Jatim pun siap mengusut tuntas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan,saat ini pihaknya sudah menetapkan enam tersangka dari perkara ini. Dari keenam tersangka itu, dua diantaranya sudah ditahan pada April lalu.
Para tersangka merupakan para petinggi perusahaan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang belum ditahan. “Kami menetapkan status tersangka karena ada bukti yang kuat bahwa memang ada dugaan tindak pidana itu (penipuan),” katanya, Rabu (23/5/2018)
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerima sebanyak 15 laporan dari para korban Sipoa Group ini. Kasus ini bermula ketika pada 2014 Sipoa melakukan promosi besar-besaran atas produk apartemen mereka di sejumlah titik di Surabaya, Sidoarjo dan Bali.
Dari hasil promosi ini, Sipoa berhasil menggaet 1.104 pembeli. Dari jumlah itu, 600 pembeli sudah membayar lunas. “Pada Juni hingga Desember tahun 2017, seharusnya sudah dilakukan serah terima apartemen oleh salah satu pengembang dibawah Sipoa Group. Namun, hingga 2018, perusahaan tidak memenuhi janjinya terhadap para pembeli,” ujar Barung.
Dalam menuntut pihak manajemen, lanjut Barung, para korban membentuk Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S). Paguyuban ini menggelar unjuk rasa pada akhir 2017 untuk meminta pertanggungjawaban Sipoa Group.
Pihak manajemen pun sepakat mengembalikan sebagian dana yang telah disetor dengan menerbitkan cek, bilyet serta giro kepada nasabah. Pada 15 Januari P2S kembali melakukan unjuk rasa lagi karena yang mereka terima baik bilyet, cek dan giro kosong.
“Merasa ditipu, korban secara masif membuat laporan polisi atas kasus penipuan sejak Desember 2017 hingga Mei 2018. Ada total 15 laporan polisi yang telah dibuat dengan berbagai macam aduan,” terangnya.
Polda Jatim lantas melakukan penyelidikan dilapangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Sipoa Group. PadaApril 2018, Polda Jatim memutuskan menahan Sukarno Candra dan Budi Santoso selaku Direktur PT Bumi Samudera Jedine, anak usaha Sipoa Group. Keduanya juga sudah ditetapkan status tersangka.
“Sebelumnya tidak kita tahan, kita lihat fakta dilapangan. Ditemukan tidak ada progress pembangunan. Hanya berupa tiang pancang saja. Ini satu proyek, belum proyek yang lain. Padahal manajemen sudah menerima dana dari pembeli, baik itu secara tunai maupun kredit," tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Hardabangtah Direskrimum Polda Jatim, AKBP Ruruh Wicaksana menambahkan, atas berbagai fakta yang ada, pihaknya kembali menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan oleh Sipoa Group adalah murni penegakkan hukum seperti kasus-kasus lain. Salah satu produk apartemen dari Sipoa ada di daerah Gunung Anyar Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan,saat ini pihaknya sudah menetapkan enam tersangka dari perkara ini. Dari keenam tersangka itu, dua diantaranya sudah ditahan pada April lalu.
Para tersangka merupakan para petinggi perusahaan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang belum ditahan. “Kami menetapkan status tersangka karena ada bukti yang kuat bahwa memang ada dugaan tindak pidana itu (penipuan),” katanya, Rabu (23/5/2018)
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerima sebanyak 15 laporan dari para korban Sipoa Group ini. Kasus ini bermula ketika pada 2014 Sipoa melakukan promosi besar-besaran atas produk apartemen mereka di sejumlah titik di Surabaya, Sidoarjo dan Bali.
Dari hasil promosi ini, Sipoa berhasil menggaet 1.104 pembeli. Dari jumlah itu, 600 pembeli sudah membayar lunas. “Pada Juni hingga Desember tahun 2017, seharusnya sudah dilakukan serah terima apartemen oleh salah satu pengembang dibawah Sipoa Group. Namun, hingga 2018, perusahaan tidak memenuhi janjinya terhadap para pembeli,” ujar Barung.
Dalam menuntut pihak manajemen, lanjut Barung, para korban membentuk Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S). Paguyuban ini menggelar unjuk rasa pada akhir 2017 untuk meminta pertanggungjawaban Sipoa Group.
Pihak manajemen pun sepakat mengembalikan sebagian dana yang telah disetor dengan menerbitkan cek, bilyet serta giro kepada nasabah. Pada 15 Januari P2S kembali melakukan unjuk rasa lagi karena yang mereka terima baik bilyet, cek dan giro kosong.
“Merasa ditipu, korban secara masif membuat laporan polisi atas kasus penipuan sejak Desember 2017 hingga Mei 2018. Ada total 15 laporan polisi yang telah dibuat dengan berbagai macam aduan,” terangnya.
Polda Jatim lantas melakukan penyelidikan dilapangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Sipoa Group. PadaApril 2018, Polda Jatim memutuskan menahan Sukarno Candra dan Budi Santoso selaku Direktur PT Bumi Samudera Jedine, anak usaha Sipoa Group. Keduanya juga sudah ditetapkan status tersangka.
“Sebelumnya tidak kita tahan, kita lihat fakta dilapangan. Ditemukan tidak ada progress pembangunan. Hanya berupa tiang pancang saja. Ini satu proyek, belum proyek yang lain. Padahal manajemen sudah menerima dana dari pembeli, baik itu secara tunai maupun kredit," tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Hardabangtah Direskrimum Polda Jatim, AKBP Ruruh Wicaksana menambahkan, atas berbagai fakta yang ada, pihaknya kembali menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan oleh Sipoa Group adalah murni penegakkan hukum seperti kasus-kasus lain. Salah satu produk apartemen dari Sipoa ada di daerah Gunung Anyar Surabaya.
(vhs)