Periksa Dispenser, Polisi: Banyak Sabu, Ekstasi dan Pil Koplo
A
A
A
DENPASAR - Seorang remaja bernama Ikwan Farisi (19) dibekuk polisi di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar, Denpasar Selatan, Minggu 6 Mei 2018. Pemuda baru lulus SMA itu diringkus lantaran nekat menjadi kurir narkoba.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta mengatakan, Ikwan menyimpan 128,31 gram sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi dan 830 butir pil koplo. Setelah digeledah kembali, petugas menemukan satu paket sabu-sabu di tas milik pelaku. Tidak hanya itu, setelah diperiksa di dispenser pelaku ada narkoba dan pil koplo.
"Semua barang yang ada di kamar pelaku diperiksa, termasuk dispenser, dimana galonnya berisi penuh air. Setelah dibuka dispenser tersebut, ternyata banyak ditemukan barang bukti yaitu sabu-sabu, ekstasi dan pil koplo," ujarnya di Badung, Senin 21 Mei 2018.
Dari tersangka Ikwan disita 27 paket sabu seberat 128,31 gram brutto sabu, 20 butir ineks dan 830 butir pil koplo.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk melacak pemasoknya. Pelaku hanya sebagai pengedar dan sekali tempel paket narkoba diberi upah Rp70 ribu," jelasnya.
Selain Ikhwan, kata dia, pihaknya menangkap dua sopir taksi yaitu I Wayan Kamar (40) dan Erik Pragista (21) di Perum Kesambi, Kerobokan, Kuta Utara, Kamis 3 Mei 2018 sekira pukul 21.00 Wita. Barang bukti yang disita satu paket sabu-sabu seberat 7,36 gram brutto. Diduga kedua pelaku ini sebagai penyalah guna dan pengedar barang terlarang tersebut.
"Kondisi ini sangat membahayakan karena mereka sebagai sopir taksi. Kami mengimbau pimpinan perusahaan taksi agar mengawasi atau melakukan tes urine terhadap karyawannya," harapnya.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta mengatakan, Ikwan menyimpan 128,31 gram sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi dan 830 butir pil koplo. Setelah digeledah kembali, petugas menemukan satu paket sabu-sabu di tas milik pelaku. Tidak hanya itu, setelah diperiksa di dispenser pelaku ada narkoba dan pil koplo.
"Semua barang yang ada di kamar pelaku diperiksa, termasuk dispenser, dimana galonnya berisi penuh air. Setelah dibuka dispenser tersebut, ternyata banyak ditemukan barang bukti yaitu sabu-sabu, ekstasi dan pil koplo," ujarnya di Badung, Senin 21 Mei 2018.
Dari tersangka Ikwan disita 27 paket sabu seberat 128,31 gram brutto sabu, 20 butir ineks dan 830 butir pil koplo.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk melacak pemasoknya. Pelaku hanya sebagai pengedar dan sekali tempel paket narkoba diberi upah Rp70 ribu," jelasnya.
Selain Ikhwan, kata dia, pihaknya menangkap dua sopir taksi yaitu I Wayan Kamar (40) dan Erik Pragista (21) di Perum Kesambi, Kerobokan, Kuta Utara, Kamis 3 Mei 2018 sekira pukul 21.00 Wita. Barang bukti yang disita satu paket sabu-sabu seberat 7,36 gram brutto. Diduga kedua pelaku ini sebagai penyalah guna dan pengedar barang terlarang tersebut.
"Kondisi ini sangat membahayakan karena mereka sebagai sopir taksi. Kami mengimbau pimpinan perusahaan taksi agar mengawasi atau melakukan tes urine terhadap karyawannya," harapnya.
(mhd)