37,5 Kg Sabu dan 9.900 Pil Ekstasi Disita dari 2 Jaringan Narkoba Internasional
A
A
A
MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dua jaringan besar penyelundupan narkoba internasional dalam operasi pada Bulan April dan Mei 2018. Dari pengungkapan dua jaringan tersebut BNN berhasil menyita 37,5 kilogram sabu dan 9.900 pil ekstasi.
"Yang pertama diungkap adalah jaringan Malaysia, Aceh dan Medan dengan TKP di Jalan Medan-Binjai, Sumut dengan barang bukti 30 kg sabu yang dikemas dalam 30 bungkus teh China," kata Deputi Berantas BNN Irjen Pol Arman Depari, kepada SINDOnews, Senin (21/5/2018).
Arman Depari menjelaskan, sebelumnya BNN menerima info akan ada transaksi narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Aceh akan dibawa ke Medan.
"Ketika transaksi terjadi di Jalan Medan-Binjai, Sumut, kita menangkap tersangka atas nama Raju dan Fatah. Namun pada saat pengembangan Fatah mencoba melawan petugas dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia," timpal jenderal berbintang dua ini.
Jaringan kedua yang berhasil diungkap BNN adalah Malaysia-Dumai dan Pekanbaru. Dimana dari jaringan yang dikendalikan oleh napi Lapas Tembilahan ini disita barang bukti narkoba sabu 7,5 kg dan pil ekstasi 9.900 butir.
"Penangkapan dilakukan di TKP Jalan Sudirman PKU dengan tersangka Iwan yang merupakan napi Lapas Tembilahan, Arianto, Michel dan Wina seorang wanita," ujar Arman.
Sebelumnya anggota BNN telah mengintai Michel yang coba menjemput narkoba dari Malaysia yang dibawa Arianto dari Dumai dengan mobil travel. Narkoba tersebut rencananya akan diserahkan kepada Wina (istri Iwan). Namun pada saat akan transaksi ditangkap oleh anggota BNN.
"Seluruh barang bukti dari kedua jaringan narkoba internasional dan tersangka dibawa ke Kantor Pusat BNN di Cawang Jakarta untuk disidik lebih lanjut," tandas Arman.
"Yang pertama diungkap adalah jaringan Malaysia, Aceh dan Medan dengan TKP di Jalan Medan-Binjai, Sumut dengan barang bukti 30 kg sabu yang dikemas dalam 30 bungkus teh China," kata Deputi Berantas BNN Irjen Pol Arman Depari, kepada SINDOnews, Senin (21/5/2018).
Arman Depari menjelaskan, sebelumnya BNN menerima info akan ada transaksi narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Aceh akan dibawa ke Medan.
"Ketika transaksi terjadi di Jalan Medan-Binjai, Sumut, kita menangkap tersangka atas nama Raju dan Fatah. Namun pada saat pengembangan Fatah mencoba melawan petugas dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia," timpal jenderal berbintang dua ini.
Jaringan kedua yang berhasil diungkap BNN adalah Malaysia-Dumai dan Pekanbaru. Dimana dari jaringan yang dikendalikan oleh napi Lapas Tembilahan ini disita barang bukti narkoba sabu 7,5 kg dan pil ekstasi 9.900 butir.
"Penangkapan dilakukan di TKP Jalan Sudirman PKU dengan tersangka Iwan yang merupakan napi Lapas Tembilahan, Arianto, Michel dan Wina seorang wanita," ujar Arman.
Sebelumnya anggota BNN telah mengintai Michel yang coba menjemput narkoba dari Malaysia yang dibawa Arianto dari Dumai dengan mobil travel. Narkoba tersebut rencananya akan diserahkan kepada Wina (istri Iwan). Namun pada saat akan transaksi ditangkap oleh anggota BNN.
"Seluruh barang bukti dari kedua jaringan narkoba internasional dan tersangka dibawa ke Kantor Pusat BNN di Cawang Jakarta untuk disidik lebih lanjut," tandas Arman.
(sms)