Empat Komisioner KPU Makassar Pernah Dihukum Kasus Pelanggaran Kode Etik
A
A
A
MAKASSAR - Empat komisioner KPU Makassar yakni Syarief Amir, Abdullah Manshur, Andi Shaifuddin, dan Rahma Saiyed ternyata pernah dihukum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada 2014 lalu.
Mereka dihukum lantaran terlibat pelanggaran kode etik pada pemilihan calon anggota legislatif (caleg). Data SINDOnews, keterlibatan keempat komisioner KPU Makassar dalam pelanggaran kode etik membuat mereka mendapat peringatan keras sesuai putusan nomor 309/dkpp-pke-III/2014, Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu RI, yang diketahui oleh Jimly Asshiddiqie.
Selain keempat komisoner tersebut, satu komisioner lainnya yakni bernama Armin langsung dipecat pada saat itu. "Tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu. Empat komisioner KPU tidak berhak menjadi penyelenggara," tegas kuasa hukum pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) Akhmad Rianto, Minggu (20/5/2018) .
Kata Rianto, ketidaklayakan mereka karena telah cacat akibat sanksi karena melanggar kode etik.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed, membenarkan dirinya bersama tiga komisioner lainnya pernah dijatuhi sanksi oleh DKPP. "Bukan 4, tapi 5 orang. Satu dipecat, ada lagi yang dari PPK, disanksi tidak boleh jadi penyelengara," jelasnya.
Menurut Rahma, keempat komisioner yang ada saat ini dijatuhi sanksi akibat imbas dari perbuatan komisioner yang lain. Keempat komisioner yang ada saat ini dikatakannya masih boleh menjadi penyelenggara pemilu.
"Amar putusan DKPP, tidak ada yang menyebutkan bahwa komisioner yang sekarang ini, sudah tidak boleh jadi penyelenggara. Silahkan dicek putusannya DKPP," kilahnya.
Mereka dihukum lantaran terlibat pelanggaran kode etik pada pemilihan calon anggota legislatif (caleg). Data SINDOnews, keterlibatan keempat komisioner KPU Makassar dalam pelanggaran kode etik membuat mereka mendapat peringatan keras sesuai putusan nomor 309/dkpp-pke-III/2014, Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu RI, yang diketahui oleh Jimly Asshiddiqie.
Selain keempat komisoner tersebut, satu komisioner lainnya yakni bernama Armin langsung dipecat pada saat itu. "Tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu. Empat komisioner KPU tidak berhak menjadi penyelenggara," tegas kuasa hukum pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) Akhmad Rianto, Minggu (20/5/2018) .
Kata Rianto, ketidaklayakan mereka karena telah cacat akibat sanksi karena melanggar kode etik.
Sementara itu, Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed, membenarkan dirinya bersama tiga komisioner lainnya pernah dijatuhi sanksi oleh DKPP. "Bukan 4, tapi 5 orang. Satu dipecat, ada lagi yang dari PPK, disanksi tidak boleh jadi penyelengara," jelasnya.
Menurut Rahma, keempat komisioner yang ada saat ini dijatuhi sanksi akibat imbas dari perbuatan komisioner yang lain. Keempat komisioner yang ada saat ini dikatakannya masih boleh menjadi penyelenggara pemilu.
"Amar putusan DKPP, tidak ada yang menyebutkan bahwa komisioner yang sekarang ini, sudah tidak boleh jadi penyelenggara. Silahkan dicek putusannya DKPP," kilahnya.
(kri)