Dari 46 Korban, LPSK Baru Dapat 8 Pengajuan Korban Teroris
A
A
A
SURABAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat ada 46 korban dalam aksi terorisme di Surabaya dan Sidoarjo. Dari jumlah itu, baru 8 korban yang secara resmi mengajukan rehab medis dan psikologis.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, sejak hari pertama ada aksi bom bunuh diri pihaknya sudah berada di Kota Pahlawan. Pendataan pun sudah dilakukan sampai hari ini.
"Kami siap menampung semua pengajuan dari korban. Tapi memang yang baru mengajukan hanya delapan korban," ujar Hasto ketika ditemui di Hotel Santika Gubeng Surabaya, Selasa (16/5/2018) malam.
Dia menambahkan, LPSK bisa menerima semua pengajuan dari para korban. Baik itu pengajuan pengobatan, psikolog sampai ganti rugi kerusakan bangunan maupun kendaraan akibat aksi terorisme.
"Dari 46 korban yang sudah terdata itu berasal dari petugas kepolisian, keluarga terduga teroris sampai masyarakat umum," ungkapnya.
Untuk data delapan korban, katanya, pihaknya belum bisa menyebutkan satu per satu. Sebab, data itu masih menjadi rahasia korban yang coba difasilitasi LPSK.
Hasto juga menjelaskan, ada dua jenis bantuan yang nantinya bisa diberikan. Salah satunya pada korban meninggal dunia dan korban yang cedera. "Kalau korban meninggal dunia diberikan uang duka, sementara untuk korban yang cedera diberikan bantuan rehab medis sampai selesai," ucapnya.
Dalam aksi terorisme, katanya, terutama bagi korban yang cidera juga membutuhkan bantuan psikologi serta psikososial. Sebab, efek domino dari aksi terorisme ini cukup besar. Termasuk efek mental dan ketakutan yang diderita para korban.
"Kami masih menunggu pengajuan lainnya dari para korban. Saat ini memang belum banyak yang mengajukan, tapi Kami masih terus menunggu," jelasnya.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan, sejak hari pertama ada aksi bom bunuh diri pihaknya sudah berada di Kota Pahlawan. Pendataan pun sudah dilakukan sampai hari ini.
"Kami siap menampung semua pengajuan dari korban. Tapi memang yang baru mengajukan hanya delapan korban," ujar Hasto ketika ditemui di Hotel Santika Gubeng Surabaya, Selasa (16/5/2018) malam.
Dia menambahkan, LPSK bisa menerima semua pengajuan dari para korban. Baik itu pengajuan pengobatan, psikolog sampai ganti rugi kerusakan bangunan maupun kendaraan akibat aksi terorisme.
"Dari 46 korban yang sudah terdata itu berasal dari petugas kepolisian, keluarga terduga teroris sampai masyarakat umum," ungkapnya.
Untuk data delapan korban, katanya, pihaknya belum bisa menyebutkan satu per satu. Sebab, data itu masih menjadi rahasia korban yang coba difasilitasi LPSK.
Hasto juga menjelaskan, ada dua jenis bantuan yang nantinya bisa diberikan. Salah satunya pada korban meninggal dunia dan korban yang cedera. "Kalau korban meninggal dunia diberikan uang duka, sementara untuk korban yang cedera diberikan bantuan rehab medis sampai selesai," ucapnya.
Dalam aksi terorisme, katanya, terutama bagi korban yang cidera juga membutuhkan bantuan psikologi serta psikososial. Sebab, efek domino dari aksi terorisme ini cukup besar. Termasuk efek mental dan ketakutan yang diderita para korban.
"Kami masih menunggu pengajuan lainnya dari para korban. Saat ini memang belum banyak yang mengajukan, tapi Kami masih terus menunggu," jelasnya.
(wib)