KPU Makassar Akui Putusan Panwaslu Mengikat dan Harus Dilaksanakan
Minggu, 13 Mei 2018 - 16:38 WIB
KPU Makassar Akui Putusan Panwaslu Mengikat dan Harus Dilaksanakan
A
A
A
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar angkat bicara terkait putusan Panwaslu Makassar yang mengabulkan gugatan Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi). Kuasa Hukum KPU Makassar, Marhumah Majid mengatakan, putusan Panwaslu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan.
"Putusan panwas ini sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan paling lambat 3 hari," tukas Marhumah kepada SINDOnews Minggu (13/05/2018).
Namun demikian, Marhumah mengaku belum mengetahui tindakan apa yang akan dilaksanakan KPU, mengingat terdapat pula putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling bertentangan. (Baca juga: Panwaslu Kabulkan Gugatan, Pasangan DIAmi Sah Ikut Pilwalkot Makassar )
"Jadi memang menjadi pertanyaan karena saat ini kan ada 2 putusan, karena tadi panwas mengatakan bahwa keputusan KPU adalah keputusan yang diterbitkan tidak berdasar hukum, berarti sama saja dia mengatakan bahwa keputusan MA itu juga melawan hukum," tandasnya. (Baca juga: Panwaslu Kabulkan Gugatan, Massa Pendukung DIAmi Sujud Syukur )
"Putusan panwas ini sifatnya mengikat dan harus dilaksanakan paling lambat 3 hari," tukas Marhumah kepada SINDOnews Minggu (13/05/2018).
Namun demikian, Marhumah mengaku belum mengetahui tindakan apa yang akan dilaksanakan KPU, mengingat terdapat pula putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling bertentangan. (Baca juga: Panwaslu Kabulkan Gugatan, Pasangan DIAmi Sah Ikut Pilwalkot Makassar )
"Jadi memang menjadi pertanyaan karena saat ini kan ada 2 putusan, karena tadi panwas mengatakan bahwa keputusan KPU adalah keputusan yang diterbitkan tidak berdasar hukum, berarti sama saja dia mengatakan bahwa keputusan MA itu juga melawan hukum," tandasnya. (Baca juga: Panwaslu Kabulkan Gugatan, Massa Pendukung DIAmi Sujud Syukur )
(poe)