Empat Daerah di Perbatasan Masuk Rencana Detail Tata Ruang
A
A
A
KEFAMENANU - Empat daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya yang berbatasan dengan wilayah Negara Timor Leste masuk dalam PKSN atau Pusat Kawasan Strategis Nasional sehingga perlu dilakukannya Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara.
Sebagai bentuk tindaklanjutnya, sejumlah tim supervisi, tim leader dan tenaga ahli asal Jakarta menggelar rapat pembahasan Kegiatan penyusunan RDTL di PKSN Kefamenanu dan PLBN Napan yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Timur Tengah Utara (TTU), Jumat (11/5/2018).
Empat wilayah yang akan menjadi sasaran Penyusunan RDTR adalah kawasan perbatasan Atambua di Kabupaten Belu, kawasan perbatasan Kefamenanu dan kawasan perbatasan Napan di wilayah Kabupaten TTU dan kawasan perbatasan Oepoli di wilayah Kabupaten Kupang.
Menurut Rahma Julianti, Kasubdit Perencanaan dan Kemitraan, bahwa tujuan Menyusun RDTR di kawasan perbatasan Negara adalah dalam rangka mewujudkan ruang di kawasan perbatasan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. "Serta meningkatkan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta dan pengembangan kawasan perbatasan negara," sebutnya.
Dijelaskannya, kawasan perbatasan negara merupakan salah satu kawasan strategis nasional yang wilayah penataan ruangnya diprioritaskan sehingga penting disusun rencana tata ruang kawasan perbatasan negara.
"Ini merupakan agenda kerja prioritas Presiden RI bahwa pembangunan kawasan perbatasan diprioritaskan, maka diperlukan penanganan yang lebih diutamakan untuk perbatasan," pungkasnya.
Sebagai bentuk tindaklanjutnya, sejumlah tim supervisi, tim leader dan tenaga ahli asal Jakarta menggelar rapat pembahasan Kegiatan penyusunan RDTL di PKSN Kefamenanu dan PLBN Napan yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Timur Tengah Utara (TTU), Jumat (11/5/2018).
Empat wilayah yang akan menjadi sasaran Penyusunan RDTR adalah kawasan perbatasan Atambua di Kabupaten Belu, kawasan perbatasan Kefamenanu dan kawasan perbatasan Napan di wilayah Kabupaten TTU dan kawasan perbatasan Oepoli di wilayah Kabupaten Kupang.
Menurut Rahma Julianti, Kasubdit Perencanaan dan Kemitraan, bahwa tujuan Menyusun RDTR di kawasan perbatasan Negara adalah dalam rangka mewujudkan ruang di kawasan perbatasan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. "Serta meningkatkan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta dan pengembangan kawasan perbatasan negara," sebutnya.
Dijelaskannya, kawasan perbatasan negara merupakan salah satu kawasan strategis nasional yang wilayah penataan ruangnya diprioritaskan sehingga penting disusun rencana tata ruang kawasan perbatasan negara.
"Ini merupakan agenda kerja prioritas Presiden RI bahwa pembangunan kawasan perbatasan diprioritaskan, maka diperlukan penanganan yang lebih diutamakan untuk perbatasan," pungkasnya.
(nag)