Kasus Habib Rizieq Disetop, Ulama Banten Apresiasi Kapolri
A
A
A
BANTEN - Ketua MUI Provinsi Banten KH Romli mengapresiasi kinerja Polri untuk menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang dilakukan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Jawa Barat.
“Saya merasa bersyukur. Karena saya lihat ini kasus sudah diproses dengan baik sehingga memenuhi rasa keadilan dan itu sudah jadi kewenangan polisi,” kata Romli, Rabu (9/5/2018).
Menurutnya, sejak pertama kali mencuat pada Oktober 2016 hingga dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada awal 2017, perjalanan kasus itu telah mendapat perhatian banyak kalangan terutama para kyai dan ulama termasuk di Banten.
Sejauh ini, kata Romli pihak kepolisian telah dengan sungguh-sungguh menjalankan tugasnya. Penyidikan kasus juga dinilai objektif dan terbuka serta tidak terlihat intervensi dari siapapun. Mulai sejak gelar perkara, penetapan tersangka, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi hingga ujungnya penghentian penyidikan karena tak cukup bukti.
“Terutama pada pimpinan Polri, terima kasih sudah netral, tidak intervensi. Ini bukti bahwa Polri dan ulama bisa kerjasama, jaga suasana damai tanpa mengorbankan keadilan hukum,” tegasnya.
Dihentikannya kasus HRS di Polda Jabar disebabkan sikap profesionalisme kepolisian serta kedekatan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan ulama dan semua lapisan masyarakat.
Sikap Kapolri itu, lanjut Romli, menjadi gambaran sekaligus harapan atas penyidikan kasus-kasus serupa yang melibatkan ulama, kyai dan pihak lain. Sebab, Dengan langkah-langkah hukum yang diupayakan lembaga kepolisian akan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kalau adil, insya Allah suasana damai dan tenteram mampu kita jaga dan pertahankan,” tandasnya.
“Saya merasa bersyukur. Karena saya lihat ini kasus sudah diproses dengan baik sehingga memenuhi rasa keadilan dan itu sudah jadi kewenangan polisi,” kata Romli, Rabu (9/5/2018).
Menurutnya, sejak pertama kali mencuat pada Oktober 2016 hingga dilimpahkan ke Polda Jawa Barat pada awal 2017, perjalanan kasus itu telah mendapat perhatian banyak kalangan terutama para kyai dan ulama termasuk di Banten.
Sejauh ini, kata Romli pihak kepolisian telah dengan sungguh-sungguh menjalankan tugasnya. Penyidikan kasus juga dinilai objektif dan terbuka serta tidak terlihat intervensi dari siapapun. Mulai sejak gelar perkara, penetapan tersangka, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi hingga ujungnya penghentian penyidikan karena tak cukup bukti.
“Terutama pada pimpinan Polri, terima kasih sudah netral, tidak intervensi. Ini bukti bahwa Polri dan ulama bisa kerjasama, jaga suasana damai tanpa mengorbankan keadilan hukum,” tegasnya.
Dihentikannya kasus HRS di Polda Jabar disebabkan sikap profesionalisme kepolisian serta kedekatan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan ulama dan semua lapisan masyarakat.
Sikap Kapolri itu, lanjut Romli, menjadi gambaran sekaligus harapan atas penyidikan kasus-kasus serupa yang melibatkan ulama, kyai dan pihak lain. Sebab, Dengan langkah-langkah hukum yang diupayakan lembaga kepolisian akan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kalau adil, insya Allah suasana damai dan tenteram mampu kita jaga dan pertahankan,” tandasnya.
(rhs)