Polda Jabar Amankan 28,2 Kg Sabu

Rabu, 09 Mei 2018 - 16:21 WIB
Polda Jabar Amankan...
Polda Jabar Amankan 28,2 Kg Sabu
A A A
BANDUNG - Dalam dua bulan terakhir, April-Mei 2018, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar berhasil mengamankan 28,2 kilogram sabu-sabu atau senilai Rp50 miliar. Polisi juga menangkap lima tersangka di beberapa tempat.

Kelima tersangka antara lain, Mustafa alias Nyak dan M Syahril alias Caen yang diamankan di Puri Agung Blok E Nomor 29 RT 06/06, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam dan Bukit Barelang Blok D Nomor 1 Kelurahan Duriangkang, Sei Beduk. Dari tangan Mustafa dan M Syahril, polisi menyita 26,6 kg. Kemudian, tersangka Yugwan alias Iwan, dibekuk di Jalan Sindangsari, Kecamatan Lembur Situ, Kota Sukabumi dengan barang bukti 507,8 gram sabu.

Murniwati Sinada diringkus di Badara Husein Sastranegara, Kota Bandung dengan barang bukti 491,85 gram sabu. Indah Fajar Wati ditangkap di Bandara Husein Sastranegara dengan bukti sabu-sabu seberat 614,79 gram.

Selain sabu-sabu, anggota Ditres Narkoba Polda Jabar juga mengamankan 1.510 Extacy. Ribuan butir barang haram itu disita dari dua tersangka pengedar, yakni M Ariyanto alias Messi yang ditangkap di Kampung Cibeber Hilir RT 02/02, Giri Asih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung, dan Hendri Mulyana, diringkus di Kompleks Taman Holis Indah Blok G4, Nomor 45 RT 05/08, Kelurahan Cigondewah Rahayu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Dari tangan M Ariyanto, polisi menyita 724 butir Ekstasi, dan dari Hendri Mulyana diamankan 786 butir Ekstasi. Tak hanya itu, jajaran Ditres Narkoba juga menyita 2.024 botol minuman keras yang diamankan dari seorang tersangka berinisial EH, pengusaha miras asal Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku menyelundupkan sabu-sabu dan Ekstasi dari luar negeri. Sebagian besar sabu berasal dari China, sedangkan Ekstasi dari Belanda. Mereka membawa barang haram itu masuk ke Indonesia melalui jalur udara dan disembunyikan di tempat yang tak diduga. Seperti, pembalut wanita dan barang bawaan.

"Namun berkat kecermatan dan kesigapan petugas, penyelundupan barang haram tersebut berhasil digagalkan," kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (9/5/2018).

Seluruh barang haram itu kemudian dimusnahkan di halaman Mapolda Jabar yang dipimpin oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto. Sementara, para pelaku menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(rhs)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
34 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
1 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
1 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved