KPI Larang Calon Kepala Daerah Main Sinetron, Timses Deddy-Dedi Meradang

Selasa, 08 Mei 2018 - 10:55 WIB
KPI Larang Calon Kepala...
KPI Larang Calon Kepala Daerah Main Sinetron, Timses Deddy-Dedi Meradang
A A A
BANDUNG - Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Barat Deddy Mizwar-Deddy Mulyadi (Deddy-Dedi) menilai, aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait larangan program acara televisi bagi calon kepala daerah sebagai aturan tendensius dan bertentangan dengan asas equality before the law.

"Aturan KPI itu terkesan tendensius, aturan ini sebenarnya untuk siapa? Apakah untuk semua peserta pilkada (pemilihan kepala daerah) yang ikut Pilkada 2018 ini atau hanya untuk satu orang calon saja?" ujar Asep Wahyuwijaya, wakil ketua Tim Pemenangan Deddy-Dedi, Selasa (8/5/2018).

Kata Asep, dalam ajang Pilkada Serentak 2018 ini, hanya Deddy Mizwar yang merupakan calon kepala daerah berlatar belakang artis atau bintang film. Profesi tersebut sudah dijalani Deddy Mizwar jauh hari sebelum dirinya terjun ke dunia politik dan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Jika aturan tersebut diberlakukan, kata Asep, artinya aturan tersebut hanya diberlakukan bagi Deddy Mizwar seorang. Karena itu, lanjut Asep, sinetron yang dibintangi Deddy Mizwar dan akan ditayangkan pada bulan Ramadhan nanti, bisa dipastikan bukan untuk kepentingan kampanye.

"Itu (main sinetron) rutinitas yang sudah dilakukan setiap tahun sebelum pilkada ini. Tidak hanya untuk sinetron baru ini, namun juga seri-seri sinetron lainnya," papar Asep.

Asep menegaskan, dalam sinetron yang akan tayang itu, tidak ada upaya pencitraan atau mencitrakan diri, baik secara implisit maupun eksplisit. Asep menyebutkan, dalam sinteron itu sama sekali tidak ada simbol-simbol yang muncul terkait keikutsertaan Deddy Mizwar di pilkada.

"Apakah menggunakan gerakan tangan atau candaan yang muncul dalam dialog, itu sama sekali tidak ada. Deddy Mizwar main film tidak tiba-tiba karena itu memang profesinya artis atau bintang film. Kalau ada calon kepala daerah yang tiba-tiba main film, itu boleh jadi untuk pencitraan atau mencitrakan diri, lebih jauhnya berkampanye," jelas Asep.

Anggota DPRD Jabar ini menambahkan, soal larangan main film sebenarnya pernah didiskusikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam diskusi tersebut, muncul isu adanya kekhawatiran muatan kampanye dalam sinteron tersebut.

Untuk memastikan sinetron ini mengandung muatan kampanye atau tidak, kata Asep lagi, script atau skenario sinetron tersebut bisa dicek atau diperiksa. Bahkan, Asep pun mempersilakan pengecekan melibatkan Lembaga Sensor Film (LSF).

Sependapat dengan Asep Wahyuwijaya, praktisi hukum Universitas Pasundan Dedy Mulyana mengatakan, hukum harus belaku bagi semua orang. Menurut Dedy, asas praduga tak bersalah juga harus dikedepankan dalam menyikapi masalah penayangan sinetron calon kepala daerah ini.

"Asas praduga tak bersalah harus digunakan, belum tentu Deddy Mizwar berkampanye dalam tayangan sinetron ini," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)