Rampas Mobil Rental, Fredi Ditembak Polisi

Senin, 07 Mei 2018 - 16:54 WIB
Rampas Mobil Rental,...
Rampas Mobil Rental, Fredi Ditembak Polisi
A A A
SALATIGA - Petugas Satreskrim Polres Salatiga terpaksa menembak kaki kanan pelaku perampasan mobil rental Fredi Susanto alias Rendi (23). Pasalnya, warga Dusun III RT 10 RW 03 Karya Mukti, Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung itu melawan petugas dan berusaha kabur saat hendak ditangkap. Kini tersangka dijebloskan ke penjara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan menjelaskan, kasus perampasan mobil rental ini bermula dari laporan Yusuf Munawar (37) warga Jalan Pol Sanmukhid RT 01 RW 12 Kelurahan Kalikudi, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap yang melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di daerah Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo pada 28 April 2018. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

"Dari pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya anggota Satreskrim mendapatkan ciri-ciri tersangka. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, langsung dilakukan penangkapan. Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti mobil rentak yang dibawa kabur tersangka, yakni Honda Mobilio nopol R 8646 KK," kata Kapolres saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Senin (7/5/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sejak awal sudah memiliki niat untuk membawa kabur mobil rental yang disewa bersama temannya Subhan Gufroni (25) warga Dusun Penggalang, Kelurahan Adipala, Kabupaten Cilacap dari sebuah rentalan mobil di Cilacap. Tersangka berhasil membawa kabur mobil rental tersebut setelah menganiaya Subhan Gufroni dan meninggalkannya di JLS Salatiga.

"Korban dipukuli dengan tangan kosong di dalam mobil. Setelah korban tak berdaya, tersangka menjatuhkan korban di tengah jalan dan tersangka langsung kabur," ujar Kapolres.

Dalam kondisi tak berdaya, korban berusaha meminta tolong pengendara mobil yang melintas. Nahas, selang beberapa waktu kemudian melaju truk colt diesel Mitsubishi dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban hingga tewas. Namun pengemudi truk langsung tancap gas kabur dari lokasi kejadian.

"Saat diturunkan dari mobil Mobilio oleh tersangka Fredi Susanto korban masih hidup. Korban meninggal setelah tertabrak truk. Pengmudi truk sudah kami amankan," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka Fredi dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dan ayat (3) KUHPidana. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Fredi menuturkan, kasus tersebut bermula saat dirinya bertemu dengan Subhan Gufroni di Cilacap. Selanjutnya mereka meminjam mobil rental disebuah perusahaan jasa transportasi di Cilacap untuk jalan-jalan.

"Setelah dapat mobil, kami jalan ke menuju Magelang. Kemudian kami jalan lagi menuju Ambarawa. Saat nongkrong di Ambarawa Subhan minta pulang ke Cilacap, namun saya tidak mau karena capek. Lantas saya berniat mencari penginapan namun Subhan menolak akhirnya terjadi adu mulut," ujarnya.

Dalam kondisi bersitegang, akhirnya tersangka menjalankan mobil ke arah Salatiga. Dalam perjalanan korban terus meminta pulang ke Cilapap. "Akhirnya saya marah dan Subhan saya pukuli dengan tangan kanan. Saat saling jotos, Subhan terjatuh dari mobil. Saya langsung dari mobil dan saya injak-injak tubuhnya. Setelah tidak berdaya, Subhan saya tinggalkan di jalan. Saya memang berniat membawa kabur mobil rental yang kami sewa," pungkasnya.

(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6952 seconds (0.1#10.140)