Bea Cukai Kualanamu Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
A
A
A
KUALANAMU - Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia dari luar negeri. Jumat (27/04), bertempat di Aula Cakrawala Kantor Bea Cukai Kualanamu diselenggarakan konferensi pers atas penindakan upaya penyelundupan narkotika via Bandara Internasional Kualanamu yang dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Kantor Bea Cukai Kualanamu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diwakili oleh Wadir Dit. Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, dan juga BNN Provinsi Sumut.
Dalam kronologis penindakan yang dipaparkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro dijelaskan bahwa pada hari Rabu (25/04) sekitar pukul 00.30 WIB Tim CNT (Customs Narcotic Team) Bea Cukai Kualanamu dan Tim APN Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa oleh penumpang yang datang dengan pesawat Air Asia (QZ-123) berinisial ABZ (laki-laki, WN Malaysia, 46 tahun). "Modus yang digunakan adalah dengan memasukkan barang ke dalam anus (inserter)," ungkap Nugroho.
Penindakan yang dilakukan berawal dari profiling yang dilakukan petugas Bea & Cukai Kualanamu terhadap penumpang berinisial ABZ. Terhadap kecurigaan ini, petugas menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam, yaitu dengan melakukan pemeriksaan X-ray, pemeriksaan badan, wawancara, dilanjutkan dengan tes urine.
Dari hasil tes urine, diperoleh informasi bahwa penumpang tersebut ternyata sedang dalam pengaruh methamphetamine (sabu). Kemudian petugas melakukan pemeriksaan lanjutan yaitu dengan pemeriksaan medis (rontgen).
Berdasarkan hasil rontgen, ditemukan adanya (tiga) objek mencurigakan berbentuk bungkusan yang terdapat di dalam anus yang bersangkutan. Bungkusan tersebut itu akhirnya dapat dikeluarkan dengan perawatan medis. Bungkusan tersebut ternyata berisi kristal putih.
Pada saat yang sama petugas Bea Cukai Kualanamu dan Kanwil Bea Cukai Sumut juga berhasil mengamankan seorang penumpang yang tiba bersamaan dengan ABZ. Penumpang yang berinisial MRSA ini diduga sebagai pengendali yang menyuruh ABZ untuk membawa sabu ke Indonesia.
Barang bukti dan pelaku selanjutnya diserahkan kepada Dit. Res. Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari upaya penggagalan 91 gram sabu maka Bea Cukai berhasil menyelamatkan sekitar 450 orang dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 gram di konsumsi oleh 5 orang.
Dalam kronologis penindakan yang dipaparkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro dijelaskan bahwa pada hari Rabu (25/04) sekitar pukul 00.30 WIB Tim CNT (Customs Narcotic Team) Bea Cukai Kualanamu dan Tim APN Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa oleh penumpang yang datang dengan pesawat Air Asia (QZ-123) berinisial ABZ (laki-laki, WN Malaysia, 46 tahun). "Modus yang digunakan adalah dengan memasukkan barang ke dalam anus (inserter)," ungkap Nugroho.
Penindakan yang dilakukan berawal dari profiling yang dilakukan petugas Bea & Cukai Kualanamu terhadap penumpang berinisial ABZ. Terhadap kecurigaan ini, petugas menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam, yaitu dengan melakukan pemeriksaan X-ray, pemeriksaan badan, wawancara, dilanjutkan dengan tes urine.
Dari hasil tes urine, diperoleh informasi bahwa penumpang tersebut ternyata sedang dalam pengaruh methamphetamine (sabu). Kemudian petugas melakukan pemeriksaan lanjutan yaitu dengan pemeriksaan medis (rontgen).
Berdasarkan hasil rontgen, ditemukan adanya (tiga) objek mencurigakan berbentuk bungkusan yang terdapat di dalam anus yang bersangkutan. Bungkusan tersebut itu akhirnya dapat dikeluarkan dengan perawatan medis. Bungkusan tersebut ternyata berisi kristal putih.
Pada saat yang sama petugas Bea Cukai Kualanamu dan Kanwil Bea Cukai Sumut juga berhasil mengamankan seorang penumpang yang tiba bersamaan dengan ABZ. Penumpang yang berinisial MRSA ini diduga sebagai pengendali yang menyuruh ABZ untuk membawa sabu ke Indonesia.
Barang bukti dan pelaku selanjutnya diserahkan kepada Dit. Res. Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari upaya penggagalan 91 gram sabu maka Bea Cukai berhasil menyelamatkan sekitar 450 orang dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 gram di konsumsi oleh 5 orang.
(nag)