Program Sertifikat Massal Presiden Jokowi Tak Bisa Dijalankan di Blitar

Kamis, 03 Mei 2018 - 17:52 WIB
Program Sertifikat Massal...
Program Sertifikat Massal Presiden Jokowi Tak Bisa Dijalankan di Blitar
A A A
BLITAR - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak berjalan di Kabupaten Blitar. Dari 10 desa di Kecamatan Nglegok, sembilan kepala desa diantaranya menolak melaksanakan karena belum diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

"Selama tidak ada Perbup kami tidak berani melaksanakan PTSL," ujar Kepala Desa Dayu Nur Rifai selaku juru bicara sembilan Kades kepada Koran SINDO, Kamis (3/5/2018).

Kesembilan desa yang enggan melaksanakan program PTSL adalah Dayu, Jiwut, Krenceng, Bangsri, Kemloko, Ngoran, Modangan, Desa Penataran dan Kelurahan Nglegok.

Sejak 20 Maret para kades telah bersama sama menyurati Bupati Blitar Rijanto. Intinya mereka meminta segera diterbitkan Perbup. Hal itu sesuai dengan perintah Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri).

Namun Nur Rifai tidak mengerti kenapa sejauh ini Bupati Rijanto tidak juga merespon. "Kami sudah berkirim surat. Namun juga tidak ada respon," paparnya.

Tanpa Perbup kades mencemaskan terjadinya persoalan hukum. Para kades tidak ingin terjerat persoalan pungutan liar. Sebab dalam pelaksanaan PTSL ada pembiayaan yang ditanggung penerima sertifikat.

"Kalau tidak ada Perbup siapa yang menjamin bakal tidak ada persoalan hukum di kemudian hari?," kata Nur Rifai. Dalam masalah ini para kades juga mengeluhkan langkah Pemkab Blitar, yakni dalam hal ini Camat Nglegok, yang bersosialisasi dengan menegaskan program sertifikasi massal tidak ada kendala.

Akibatnya muncul keresahan. Warga menuding kades menghambat pelaksanaan PTSL. Di beberapa desa, yakni diantaranya Desa Jiwut warga bahkan berunjuk rasa mendemo kepala desa.

"Kita merasa diadu domba dengan warga. Padahal alasan kita belum berani melaksanakan karena tidak ada Perbup," keluhnya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Panoto mendukung sikap para kades. Sebab sesuai SKB 3 menteri, pelaksanaan PTSL harus disokong peraturan bupati. "Persoalan ini harus segera diselesaikan. Sebab warga mulai resah," tegasnya.

Kabag Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengaku belum bisa memberikan keputusan apapun. Pihaknya masih akan melakukan pembahasan dengan tim terkait. "Kita masih akan berkoordinasi dengan bupati dan pihak terkait," ujarnya.

Seperti diketahui, selain di Kecamatan Nglegok, program PTSL juga berjalan di wilayah Kecamatan Gandusari. Pada tahun 2017 Pemkab Blitar memperoleh jatah penerima PTSL sebanyak 21 ribu bidang tanah.
(sms)
Berita Terkait
Penggunaan Sertifikat...
Penggunaan Sertifikat Tanah Elektronik Dinilai Mengkhawatirkan
Hadiri Peluncuran Sertifikat...
Hadiri Peluncuran Sertifikat Elektronik di Istana, IPPAT Puji Terobosan Kementerian ATR
Sertifikat Tanah Elektronik...
Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan Tahun Ini, Seberapa Efektif Melawan Mafia Tanah
BPN Luwu Serahkan 1.535...
BPN Luwu Serahkan 1.535 Sertifikat Redistribusi Tanah Pertanian
Cegah Pemalsuan, Menteri...
Cegah Pemalsuan, Menteri ATR akan Keluarkan Sertifikat Tanah Elektronik
Lindungi Konservasi...
Lindungi Konservasi Satwa, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertifikat kepada Borneo Orangutan Survival Foundation
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
6 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
7 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
7 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
8 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
9 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
10 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved