Program Sertifikat Massal Presiden Jokowi Tak Bisa Dijalankan di Blitar
Kamis, 03 Mei 2018 - 17:52 WIB

Program Sertifikat Massal Presiden Jokowi Tak Bisa Dijalankan di Blitar
A
A
A
BLITAR - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak berjalan di Kabupaten Blitar. Dari 10 desa di Kecamatan Nglegok, sembilan kepala desa diantaranya menolak melaksanakan karena belum diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup).
"Selama tidak ada Perbup kami tidak berani melaksanakan PTSL," ujar Kepala Desa Dayu Nur Rifai selaku juru bicara sembilan Kades kepada Koran SINDO, Kamis (3/5/2018).
Kesembilan desa yang enggan melaksanakan program PTSL adalah Dayu, Jiwut, Krenceng, Bangsri, Kemloko, Ngoran, Modangan, Desa Penataran dan Kelurahan Nglegok.
Sejak 20 Maret para kades telah bersama sama menyurati Bupati Blitar Rijanto. Intinya mereka meminta segera diterbitkan Perbup. Hal itu sesuai dengan perintah Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri).
Namun Nur Rifai tidak mengerti kenapa sejauh ini Bupati Rijanto tidak juga merespon. "Kami sudah berkirim surat. Namun juga tidak ada respon," paparnya.
Tanpa Perbup kades mencemaskan terjadinya persoalan hukum. Para kades tidak ingin terjerat persoalan pungutan liar. Sebab dalam pelaksanaan PTSL ada pembiayaan yang ditanggung penerima sertifikat.
"Kalau tidak ada Perbup siapa yang menjamin bakal tidak ada persoalan hukum di kemudian hari?," kata Nur Rifai. Dalam masalah ini para kades juga mengeluhkan langkah Pemkab Blitar, yakni dalam hal ini Camat Nglegok, yang bersosialisasi dengan menegaskan program sertifikasi massal tidak ada kendala.
Akibatnya muncul keresahan. Warga menuding kades menghambat pelaksanaan PTSL. Di beberapa desa, yakni diantaranya Desa Jiwut warga bahkan berunjuk rasa mendemo kepala desa.
"Kita merasa diadu domba dengan warga. Padahal alasan kita belum berani melaksanakan karena tidak ada Perbup," keluhnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Panoto mendukung sikap para kades. Sebab sesuai SKB 3 menteri, pelaksanaan PTSL harus disokong peraturan bupati. "Persoalan ini harus segera diselesaikan. Sebab warga mulai resah," tegasnya.
Kabag Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengaku belum bisa memberikan keputusan apapun. Pihaknya masih akan melakukan pembahasan dengan tim terkait. "Kita masih akan berkoordinasi dengan bupati dan pihak terkait," ujarnya.
Seperti diketahui, selain di Kecamatan Nglegok, program PTSL juga berjalan di wilayah Kecamatan Gandusari. Pada tahun 2017 Pemkab Blitar memperoleh jatah penerima PTSL sebanyak 21 ribu bidang tanah.
"Selama tidak ada Perbup kami tidak berani melaksanakan PTSL," ujar Kepala Desa Dayu Nur Rifai selaku juru bicara sembilan Kades kepada Koran SINDO, Kamis (3/5/2018).
Kesembilan desa yang enggan melaksanakan program PTSL adalah Dayu, Jiwut, Krenceng, Bangsri, Kemloko, Ngoran, Modangan, Desa Penataran dan Kelurahan Nglegok.
Sejak 20 Maret para kades telah bersama sama menyurati Bupati Blitar Rijanto. Intinya mereka meminta segera diterbitkan Perbup. Hal itu sesuai dengan perintah Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB 3 Menteri).
Namun Nur Rifai tidak mengerti kenapa sejauh ini Bupati Rijanto tidak juga merespon. "Kami sudah berkirim surat. Namun juga tidak ada respon," paparnya.
Tanpa Perbup kades mencemaskan terjadinya persoalan hukum. Para kades tidak ingin terjerat persoalan pungutan liar. Sebab dalam pelaksanaan PTSL ada pembiayaan yang ditanggung penerima sertifikat.
"Kalau tidak ada Perbup siapa yang menjamin bakal tidak ada persoalan hukum di kemudian hari?," kata Nur Rifai. Dalam masalah ini para kades juga mengeluhkan langkah Pemkab Blitar, yakni dalam hal ini Camat Nglegok, yang bersosialisasi dengan menegaskan program sertifikasi massal tidak ada kendala.
Akibatnya muncul keresahan. Warga menuding kades menghambat pelaksanaan PTSL. Di beberapa desa, yakni diantaranya Desa Jiwut warga bahkan berunjuk rasa mendemo kepala desa.
"Kita merasa diadu domba dengan warga. Padahal alasan kita belum berani melaksanakan karena tidak ada Perbup," keluhnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Panoto mendukung sikap para kades. Sebab sesuai SKB 3 menteri, pelaksanaan PTSL harus disokong peraturan bupati. "Persoalan ini harus segera diselesaikan. Sebab warga mulai resah," tegasnya.
Kabag Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengaku belum bisa memberikan keputusan apapun. Pihaknya masih akan melakukan pembahasan dengan tim terkait. "Kita masih akan berkoordinasi dengan bupati dan pihak terkait," ujarnya.
Seperti diketahui, selain di Kecamatan Nglegok, program PTSL juga berjalan di wilayah Kecamatan Gandusari. Pada tahun 2017 Pemkab Blitar memperoleh jatah penerima PTSL sebanyak 21 ribu bidang tanah.
(sms)