KPU Langkat Diminta Jalankan Putusan PTTUN Masukkan Nama Djohar-Iskandar
A
A
A
LANGKAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diminta menjalankan hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan agar memasukkan bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Djohar Arifin-Iskandar Sugito menjadi paslon.
KPU dinilai lambat memasukkan nama paslon tersebut menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langkat. Pengacara bakal paslon dari jalur independen (perseorangan), Kamaluddin Pane melaporkan KPU Langkat ke posko pengaduan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada di Kantor Panwaslih Kabupaten Langkat.
Kamaludin mengatakan, seharusnya KPU Kabupaten menindaklanjuti dan menerima amar putusan PT-TUN Medan nomor 1/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN dengan menetapkan Djohar Arifin-Iskandar Sugito sebagai pasangan calon peserta Pilkada Langkat 2018.
Sebelumnya pada tanggal 20 Maret 2018 telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan di PT-TUN Medan. Hasil sidang tersebut menyatakan mengabulkan seluruh pemohonan penggugat.
"Seharusnya KPU Kabupaten Langkat menetapkan Djohar Arifin-Iskandar Sugito sebagai Paslon Pilkada Langkat 2018 sesuai dengan hasil putusan PT-TUN Medan," jelasnya, Rabu (2/5/2018).
Menurutnya, mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pasal 154 poin 11 dan 12, serta Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2018, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti keputusan PTTUN.
"Pihak yang memiliki hak hukum melakukan Kasasi ke MA adalah pihak pasangan calon yang kalah dalam PT-TUN. Sementara KPU wajib menerima hasil putusan PT-TUN," terangnya.
Kamal menuturkan, kasasi ke MA yang dilakukan KPU Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. "Berdasarkan inilah kami akan melaporkan KPU Langkat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dasar hukum yang jelas," tegasnya.
Bakal calon Bupati Langkat, Djohar Arifin menambahkan, selain UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU nomor 2 tahun 2018, ada juga diperjelas dalam PKPU nomor 2 tahun 2018 yang menyatakan bahwa KPU wajib melaksanakan keputusan PT-TUN serta menyatakan yang boleh melakukan kasasi hanya paslon, bukan KPU.
"Tapi nyatanya, inilah yang terjadi suatu konspirasi untuk singkirkan pasangan Djohar-Iskandar," katanya.
KPU dinilai lambat memasukkan nama paslon tersebut menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langkat. Pengacara bakal paslon dari jalur independen (perseorangan), Kamaluddin Pane melaporkan KPU Langkat ke posko pengaduan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada di Kantor Panwaslih Kabupaten Langkat.
Kamaludin mengatakan, seharusnya KPU Kabupaten menindaklanjuti dan menerima amar putusan PT-TUN Medan nomor 1/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN dengan menetapkan Djohar Arifin-Iskandar Sugito sebagai pasangan calon peserta Pilkada Langkat 2018.
Sebelumnya pada tanggal 20 Maret 2018 telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan di PT-TUN Medan. Hasil sidang tersebut menyatakan mengabulkan seluruh pemohonan penggugat.
"Seharusnya KPU Kabupaten Langkat menetapkan Djohar Arifin-Iskandar Sugito sebagai Paslon Pilkada Langkat 2018 sesuai dengan hasil putusan PT-TUN Medan," jelasnya, Rabu (2/5/2018).
Menurutnya, mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pasal 154 poin 11 dan 12, serta Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2018, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti keputusan PTTUN.
"Pihak yang memiliki hak hukum melakukan Kasasi ke MA adalah pihak pasangan calon yang kalah dalam PT-TUN. Sementara KPU wajib menerima hasil putusan PT-TUN," terangnya.
Kamal menuturkan, kasasi ke MA yang dilakukan KPU Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. "Berdasarkan inilah kami akan melaporkan KPU Langkat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dasar hukum yang jelas," tegasnya.
Bakal calon Bupati Langkat, Djohar Arifin menambahkan, selain UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU nomor 2 tahun 2018, ada juga diperjelas dalam PKPU nomor 2 tahun 2018 yang menyatakan bahwa KPU wajib melaksanakan keputusan PT-TUN serta menyatakan yang boleh melakukan kasasi hanya paslon, bukan KPU.
"Tapi nyatanya, inilah yang terjadi suatu konspirasi untuk singkirkan pasangan Djohar-Iskandar," katanya.
(rhs)