KPU Langkat Diminta Jalankan Putusan PTTUN Masukkan Nama Djohar-Iskandar

Rabu, 02 Mei 2018 - 17:50 WIB
KPU Langkat Diminta...
KPU Langkat Diminta Jalankan Putusan PTTUN Masukkan Nama Djohar-Iskandar
A A A
LANGKAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diminta menjalankan hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan agar memasukkan bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Djohar Arifin-Iskandar Sugito menjadi paslon.

KPU dinilai lambat memasukkan nama paslon tersebut menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langkat. Pengacara bakal paslon dari jalur independen (perseorangan), Kamaluddin Pane melaporkan KPU Langkat ke posko pengaduan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada di Kantor Panwaslih Kabupaten Langkat.

Kamaludin mengatakan, seharusnya KPU Kabupaten menindaklanjuti dan menerima amar putusan PT-TUN Medan nomor 1/G/PILKADA/2018/PTTUN-MDN dengan menetapkan Djohar Arifin-Iskandar Sugito sebagai pasangan calon peserta Pilkada Langkat 2018.

Sebelumnya pada tanggal 20 Maret 2018 telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan di PT-TUN Medan. Hasil sidang tersebut menyatakan mengabulkan seluruh pemohonan penggugat.

"Seharusnya KPU Kabupaten Langkat menetapkan Djohar Arifin-Iskandar Sugito sebagai Paslon Pilkada Langkat 2018 sesuai dengan hasil putusan PT-TUN Medan," jelasnya, Rabu (2/5/2018).

Menurutnya, mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pasal 154 poin 11 dan 12, serta Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2018, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti keputusan PTTUN.

"Pihak yang memiliki hak hukum melakukan Kasasi ke MA adalah pihak pasangan calon yang kalah dalam PT-TUN. Sementara KPU wajib menerima hasil putusan PT-TUN," terangnya.

Kamal menuturkan, kasasi ke MA yang dilakukan KPU Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. "Berdasarkan inilah kami akan melaporkan KPU Langkat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan dasar hukum yang jelas," tegasnya.

Bakal calon Bupati Langkat, Djohar Arifin menambahkan, selain UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU nomor 2 tahun 2018, ada juga diperjelas dalam PKPU nomor 2 tahun 2018 yang menyatakan bahwa KPU wajib melaksanakan keputusan PT-TUN serta menyatakan yang boleh melakukan kasasi hanya paslon, bukan KPU.

"Tapi nyatanya, inilah yang terjadi suatu konspirasi untuk singkirkan pasangan Djohar-Iskandar," katanya.
(rhs)
Berita Terkait
Prioritas Kecamatan...
Prioritas Kecamatan Terjauh, Logistik Pilkada Simalungun 2020 Didistribusikan
Pilkada Simalungun,...
Pilkada Simalungun, 36 Warga Binaan LP Narkotika Pematangsiantar Dikawal Polisi saat Mencoblos
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Bobby Nasution Akan...
Bobby Nasution Akan Atasi 7 Hambatan yang Membuat Kota Medan Sulit Berkembang
Pilkada Medan, KPU:...
Pilkada Medan, KPU: Surat Suara yang Gelap Dipastikan Tidak Akan Digunakan di TPS
Wabup Simalungun Amran...
Wabup Simalungun Amran Sinaga Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Radiapoh - Zonny
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved