Tersangka Penyuap Mantan Bupati Subang Segera Disidangkan

Rabu, 02 Mei 2018 - 14:56 WIB
Tersangka Penyuap Mantan...
Tersangka Penyuap Mantan Bupati Subang Segera Disidangkan
A A A
BANDUNG - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) telah melimpahkan berkas Miftahudin, tersangka penyuap mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Kasus Miftahudin pun segera disidangkan dalam waktu dekat ini.

Diketahui, Miftahudin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK lantaran diduga memberikan suap kepada Bupati Subang Imas Aryumningsih. Selain Imas dan Miftahudin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Data (pihak swasta) dan Asep Santika Kabid Perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Subang.

Uang suap yang diberikan Miftahudin dari PT ASP bertujuan untuk mengurus perizinan di Kabupaten Subang senilai Rp1,4 miliar. KPK menduga ada commitment fee awal antara pemberi dengan perantara Rp4,5 miliar. Sedangkan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Kelas 1A Khusus Bandung M Tierre mengatakan, berkas perkara Miftahudin telah dilimpahkan oleh penyidik KPK pekan lalu, tepatnya Kamis 26 April 2018, dan sudah diregister dengan nomor 45/pidsus/Tpk/2018. PN Bdg. "Pekan lalu tim jaksa KPK melimpahkan berkas Miftah ke sini," kata Tuerre kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan RE Martadinata, Rabu (2/5/2018).

Berkas perkara Miftahudin tersebut sudah diserahkan ke meja Kepala PN Bandung. Bahkan, tim majelis hakim yang akan menyidangkan sudah ditunjuk, yakni Dahmiwirda, M Razad dan Jojo Jauhari.

Sementara untuk jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menangani perkara ini antara lain, Dodi Sukmoro. Dalam berkas tersebut, JPU menjerat Miftahudin dengan pasal 5 dan pasal1 Jo pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Untuk jadwal (sidang), masih diatur dan belum keluar," ujar dia.

Namun Tierre mengungkapkan, jadwal persidangan biasanya tidak akan lama lagi digelar. Sebab, majelisnya sudah ditunjuk. Paling lama sepekan setelah majelis yang menyidangkan sudah ditunjuk oleh pimpinan.
(wib)
Berita Terkait
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Eksekusi Terpidana Andi Tejo Sukmono
Tersangka Korupsi, Begini...
Tersangka Korupsi, Begini Penampakan Bupati Kapuas dan Istri dengan Rompi KPK dan Borgol
China Eksekusi Eks Pejabat...
China Eksekusi Eks Pejabat Tinggi Pemerintah yang Korupsi Rp6,6 Triliun
Begini Nasib Plt Bupati...
Begini Nasib Plt Bupati Bengkalis usai Ditangkap Setelah Buron 5 Bulan
Memalukan! Kepala Dinas...
Memalukan! Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Diringkus Kejati NTT saat Terima Suap Rp15 Juta
Terdakwa Penyuap Bupati...
Terdakwa Penyuap Bupati Solok Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
13 menit yang lalu
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
1 jam yang lalu
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
2 jam yang lalu
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
10 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
12 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
12 jam yang lalu
Infografis
Mantan Mendikbudristek...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Terseret Pengadaan Laptop
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved