Nekat Jual Sabu, Wanita Muda Ini Bekuk Aparat
A
A
A
MUSI RAWAS - LM (34) warga Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Musi Rawas. Pasalnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba AKP Suryadi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aksi yang dilakukan oleh wanita tersebut.
"Setelah menerima informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan. Petugas menemukan barang bukti narkoba yang disimpan tersangka di bawah kasur di salah satu kamar di rumahnya," sebutnya.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu dompet warna hijau berisikan 1 plastik klip ukuran besar, 2 plastik klip ukuran sedang dan 1 plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto keseluruhan 11.18 gram.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi 2,5 butir pil warna coklat berlogo S diduga ekstasi dengan berat 0,86 gram serta uang tunai sebesar Rp 2.350.000 diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut," pungkasnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba AKP Suryadi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aksi yang dilakukan oleh wanita tersebut.
"Setelah menerima informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan. Petugas menemukan barang bukti narkoba yang disimpan tersangka di bawah kasur di salah satu kamar di rumahnya," sebutnya.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu dompet warna hijau berisikan 1 plastik klip ukuran besar, 2 plastik klip ukuran sedang dan 1 plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto keseluruhan 11.18 gram.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi 2,5 butir pil warna coklat berlogo S diduga ekstasi dengan berat 0,86 gram serta uang tunai sebesar Rp 2.350.000 diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut," pungkasnya.
(nag)