Peringati May Day, Buruh di Bandung Donor Darah
A
A
A
BANDUNG - Memperingati Hari Buruh Internasional, tak melulu diwarnai dengan aksi demonstrasi atau unjuk rasa. Puluhan buruh yang tergabung di Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Bandung, menggelar aksi donor darah di Kantor PMI Kota Bandung, Jalan Aceh, Selasa (1/5/2018).
Seorang perwakilan buruh, Dodi mengatakan, momentum Hari Buruh Internasional ini, para buruh menggelar aksi donor darah ini sebagai wujud bakti kepada masyarakat. "Selama ini kami sering dibantu oleh pihak PMI, ketika kami menanggulangi teman-teman mengalami sakit. Dengan Momentum ini kita mencoba berbakti," kata Dodi di Kantor PMI Bandung.
Sementara itu di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, ratusan kelompok buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi berorasi secara bergantian. Mereka umumnya menuntut upah layak dan penghapusan Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan dan Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Mereka juga menuntut pemerintah menghapus sisten outsourching. Menurut para buruh, PP 78/2015 dan Perpres No 20/2018 sangat tidak berpihak kepada nasib buruh dalam negeri.
"Buruh kerja 40 jam seminggu dan mendapat upah masih di bawah UMK. Jika harga sembako naik terus maka tidak ada angka layak upah buruh. Rasio upah layak belum bisa tercapai. Kami berharap isu upah layak juga disikapi pemerintah dengan tidak menaikan bahan pokok," Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar, Muhamad Sidarta seusai aksi di Gedung Sate.
Disinggung soal Isu tenaga kerja asing, Sidarta mengungkapkan, bahwa isu TKA sudah disuarakan oleh buruh sejak 2015 lalu. "Sekarang terbukti. TKA masuk ke sektor kerja kasar di lapangan. Ini terjadi akibat penerapan Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan TKA," ungkap Sidarta.
Seorang perwakilan buruh, Dodi mengatakan, momentum Hari Buruh Internasional ini, para buruh menggelar aksi donor darah ini sebagai wujud bakti kepada masyarakat. "Selama ini kami sering dibantu oleh pihak PMI, ketika kami menanggulangi teman-teman mengalami sakit. Dengan Momentum ini kita mencoba berbakti," kata Dodi di Kantor PMI Bandung.
Sementara itu di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, ratusan kelompok buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi berorasi secara bergantian. Mereka umumnya menuntut upah layak dan penghapusan Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan dan Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Mereka juga menuntut pemerintah menghapus sisten outsourching. Menurut para buruh, PP 78/2015 dan Perpres No 20/2018 sangat tidak berpihak kepada nasib buruh dalam negeri.
"Buruh kerja 40 jam seminggu dan mendapat upah masih di bawah UMK. Jika harga sembako naik terus maka tidak ada angka layak upah buruh. Rasio upah layak belum bisa tercapai. Kami berharap isu upah layak juga disikapi pemerintah dengan tidak menaikan bahan pokok," Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar, Muhamad Sidarta seusai aksi di Gedung Sate.
Disinggung soal Isu tenaga kerja asing, Sidarta mengungkapkan, bahwa isu TKA sudah disuarakan oleh buruh sejak 2015 lalu. "Sekarang terbukti. TKA masuk ke sektor kerja kasar di lapangan. Ini terjadi akibat penerapan Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan TKA," ungkap Sidarta.
(wib)