Lewat Penindakan Cukai, Bea Cukai Malang Amankan 3 Pemilik Rokok Ilegal
A
A
A
MALANG - Petugas Bea Cukai Malang melakukan penindakan di bidang cukai terhadap kendaraan berupa mobil jenis minibus yang kedapatan mengangkut tembakau iris ilegal. Penindakan dilakukan di Jalan DR Wahidin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Minggu 22 April 2018. Kendaraan beserta barang bukti terpaksa diamankan oleh petugas lantaran sopir kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung cukai.
“Kami menegah 27 karung atau seberat 1,35 ton dan 5 gulung amri yang diangkut oleh sopir minibus. Menurut keterangannya, tembakau iris ilegal tersebut milik seseorang berinisial N,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK.
Selang beberapa hari setelah penindakan tersebut, petugas kembali melakukan penindakan rokok ilegal pada Selasa 24 April 2018. Kali ini petugas berhasil mengamankan rokok ilegal bermerek Bintang Pantura isi 20 tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.176 bungkus atau setara dengan 23.520 batang dan rokok ilegal batangan sebanyak 221.700 batang.
“Penindakan dilakukan di rumah yang beralamatkan di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang milik seseorang berinisial J. Saudara J mengaku melakukan tindakan pengepakan di rumahnya tersebut. Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka, petugas bergerak menuju rumah yang diduga merupakan pemilik rokok ilegal tersebut,” jelas Rudy.
Masih di lokasi yang sama, lanjut Rudy, petugas juga menangkap S, terduga pemilik rokok ilegal di kediamannya. Ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal bermerek Bintang Pantura isi 20 tanpa dilekati pita cukai sebanyak 250 bungkus atau setara dengan 5.000 batang, rokok ilegal batangan sebanyak 43.800 batang, tembakau rajang seberat 48 kg, tembakau iris seberat 3 kg, dan beberapa komponen untuk memproduksi rokok. S sebagai terduga pemilik barang dibawa ke kantor untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut bersama dengan J sebagai saksi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu dalam memberikan informasi terkait penindakan yang kami lakukan ini. Sinergi antara petugas dengan masyarakat sangatlah penting dalam mewujudkan Malang Raya bebas barang kena cukai ilegal,” pungkasnya.
“Kami menegah 27 karung atau seberat 1,35 ton dan 5 gulung amri yang diangkut oleh sopir minibus. Menurut keterangannya, tembakau iris ilegal tersebut milik seseorang berinisial N,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK.
Selang beberapa hari setelah penindakan tersebut, petugas kembali melakukan penindakan rokok ilegal pada Selasa 24 April 2018. Kali ini petugas berhasil mengamankan rokok ilegal bermerek Bintang Pantura isi 20 tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.176 bungkus atau setara dengan 23.520 batang dan rokok ilegal batangan sebanyak 221.700 batang.
“Penindakan dilakukan di rumah yang beralamatkan di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang milik seseorang berinisial J. Saudara J mengaku melakukan tindakan pengepakan di rumahnya tersebut. Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka, petugas bergerak menuju rumah yang diduga merupakan pemilik rokok ilegal tersebut,” jelas Rudy.
Masih di lokasi yang sama, lanjut Rudy, petugas juga menangkap S, terduga pemilik rokok ilegal di kediamannya. Ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal bermerek Bintang Pantura isi 20 tanpa dilekati pita cukai sebanyak 250 bungkus atau setara dengan 5.000 batang, rokok ilegal batangan sebanyak 43.800 batang, tembakau rajang seberat 48 kg, tembakau iris seberat 3 kg, dan beberapa komponen untuk memproduksi rokok. S sebagai terduga pemilik barang dibawa ke kantor untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut bersama dengan J sebagai saksi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu dalam memberikan informasi terkait penindakan yang kami lakukan ini. Sinergi antara petugas dengan masyarakat sangatlah penting dalam mewujudkan Malang Raya bebas barang kena cukai ilegal,” pungkasnya.
(sms)