Jaksa Syafei Divonis 7 Tahun Penjara
A
A
A
TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan putusan selama tujuh tahun penjara kepada terdakwa Syafei, mantan Kepala Seksi Tata Usaha dan Negera Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (27/4/2018) malam.
Syafei terjerat dalam perkara tindak pidana koruspi dan pencucian uang sebesar Rp55 miliar asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (THT) PNS dan tenaga hasrian lepas (THT) Pemko Batam. Syafei terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Corpioner, didampingi Hakim Anggota Guntur Kurniawan dan Suherman menyatakan terdakwa Syafei terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucucian uang.
Corpioner menyampaikan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara," kata Corpioner.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak bayar dalam waktu satu bulan setelah berkuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila harta benda tidak ada, maka diganti dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. "Masa tahan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengam putusan ini. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan," katanya.
Mendengar putusan itu, Syafei mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim telah menyidangkan perkara ini sampai selesai. Terhadap putusannya dia menyatakan menolak dan akan mengajukan banding. "Saya menyatakan banding," kata Syafei.
Dia menilai majelis hakim banyak mengesampingkan keterangan-keterangan saksi, padahal dalam fakta-fakta persidangan sudah jelas. Dia mencermati bahwa yang banyak disorot itu tentang surat kuasa pembukaan rekening. Artinya, dia diberikan kuasa oleh mantan Sekretaris Daerah Pemko Batam Agussahman.
"Kenapa Agussahiman tidak dijadikan tersangka. Dia (Agussahiman) juga yang berhak menjadi tersangka," tegasnya.
Syafei terjerat dalam perkara tindak pidana koruspi dan pencucian uang sebesar Rp55 miliar asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (THT) PNS dan tenaga hasrian lepas (THT) Pemko Batam. Syafei terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Corpioner, didampingi Hakim Anggota Guntur Kurniawan dan Suherman menyatakan terdakwa Syafei terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucucian uang.
Corpioner menyampaikan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara," kata Corpioner.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak bayar dalam waktu satu bulan setelah berkuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila harta benda tidak ada, maka diganti dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. "Masa tahan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengam putusan ini. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan," katanya.
Mendengar putusan itu, Syafei mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim telah menyidangkan perkara ini sampai selesai. Terhadap putusannya dia menyatakan menolak dan akan mengajukan banding. "Saya menyatakan banding," kata Syafei.
Dia menilai majelis hakim banyak mengesampingkan keterangan-keterangan saksi, padahal dalam fakta-fakta persidangan sudah jelas. Dia mencermati bahwa yang banyak disorot itu tentang surat kuasa pembukaan rekening. Artinya, dia diberikan kuasa oleh mantan Sekretaris Daerah Pemko Batam Agussahman.
"Kenapa Agussahiman tidak dijadikan tersangka. Dia (Agussahiman) juga yang berhak menjadi tersangka," tegasnya.
(wib)