Jaksa Syafei Divonis 7 Tahun Penjara

Jum'at, 27 April 2018 - 22:05 WIB
Jaksa Syafei Divonis...
Jaksa Syafei Divonis 7 Tahun Penjara
A A A
TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan putusan selama tujuh tahun penjara kepada terdakwa Syafei, mantan Kepala Seksi Tata Usaha dan Negera Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (27/4/2018) malam.

Syafei terjerat dalam perkara tindak pidana koruspi dan pencucian uang sebesar Rp55 miliar asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (THT) PNS dan tenaga hasrian lepas (THT) Pemko Batam. Syafei terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Corpioner, didampingi Hakim Anggota Guntur Kurniawan dan Suherman menyatakan terdakwa Syafei terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucucian uang.

Corpioner menyampaikan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan penjara," kata Corpioner.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak bayar dalam waktu satu bulan setelah berkuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta benda tidak ada, maka diganti dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. "Masa tahan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengam putusan ini. Terdakwa tetap berada di dalam tahanan," katanya.

Mendengar putusan itu, Syafei mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim telah menyidangkan perkara ini sampai selesai. Terhadap putusannya dia menyatakan menolak dan akan mengajukan banding. "Saya menyatakan banding," kata Syafei.

Dia menilai majelis hakim banyak mengesampingkan keterangan-keterangan saksi, padahal dalam fakta-fakta persidangan sudah jelas. Dia mencermati bahwa yang banyak disorot itu tentang surat kuasa pembukaan rekening. Artinya, dia diberikan kuasa oleh mantan Sekretaris Daerah Pemko Batam Agussahman.

"Kenapa Agussahiman tidak dijadikan tersangka. Dia (Agussahiman) juga yang berhak menjadi tersangka," tegasnya.
(wib)
Berita Terkait
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Korupsi Impor Tekstil,...
Korupsi Impor Tekstil, Kejagung Tahan Pejabat Aktif Bea Cukai Batam
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Jadi Tersangka, 4 Pejabat...
Jadi Tersangka, 4 Pejabat Bea Cukai Batam Dapat Bantuan Hukum
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
8 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
8 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
9 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
9 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
11 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
12 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved