Hina Nabi Muhammad, Rhendra Diciduk Polisi

Kamis, 26 April 2018 - 18:41 WIB
Hina Nabi Muhammad, Rhendra Diciduk Polisi
Hina Nabi Muhammad, Rhendra Diciduk Polisi
A A A
MOJOKERTO - Aksi Rhendra Kurniawan yang mengunggah video dirinya dengan materi penghinaan terhadap nabi Muhammad berakhir di tangan polisi. Warga Perum Taman Paris, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo itu ditangkap jajaran Polres Mojokerto karena dianggap menyebar ujaran kebencian dan penistaan agama.

Rhendra ditangkap polisi di sebuah rumah di Dusun Jaraan, Desa/Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Tak lama menjalani pemeriksaan di Mapolres Mojokerto, pria berumur 39 tahun itu lantas dikirim ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

”Sempat kita interogasi sebentar, lalu diperintahkan untuk dibawa ke Polda Jatim. Kapolres sendiri yang membawanya,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholikin Fery, Kamis (26/4/2018).

Penangkapan terhadap Rhendra, kata Fery, dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat ke polisi. Video yang diunggap Rhendra di media sosial itu lantas menjadi viral dan meresahkan masyarakat.

”Ada informasi yang bersangkutan berada di Trawas. Kami dan tim lalu melakukan penangkapan. Rhenda sendiri beragama Islam dan sempat menyampaikan beberapa hal terkait isi dari video yang dia buat,” tegasnya.

Dari pengakuan Rhendra, ia menyampaikan banyak hal dalam video berdurasi 7 menit 55 detik itu karena didasari dari bisikan. Rhendra juga keukeuh jika pandangan dan perkataan yang ia sampaikan dalam video yang viral di beberapa media sosial tersebut adalah benar. ”Materi dalam video itu mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama. Kasus ini ditangani Polda Jatim,” tukasnya.

Sementara dalam videonya, Rhendra membuatnya saat menyetir mobil dalam sebuah perjalanan dengan beberapa orang. Dalam video itu, ia menyebut jika Nabi Muhammad mengajarkan sunnah yang salah.

”Kalau ada yang bilang saya lebih rendah dari Muhammad, suruh bilang sama saya. Datangkan saya ke forum. Saya hajar semuanya” kata Rhendra dalam videonya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5031 seconds (0.1#10.140)