Nyolong Senjata TNI, Dua Pencuri Sadis Asal Lampung Ditembak

Kamis, 26 April 2018 - 16:02 WIB
Nyolong Senjata TNI,...
Nyolong Senjata TNI, Dua Pencuri Sadis Asal Lampung Ditembak
A A A
BEKASI - Dua pencuri sadis yang biasa beraksi di wilayah Bekasi dicokok polisi. Kedua tersangka, yakni AAL dan ES, selama ini kerap membawa senjata api organik milik anggota TNI yang mereka curi di kawasan Bantar Gebang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jarius Saragih, mengatakan, kedua tersangka diciduk di tempat persembunyian mereka di wilayah Matland, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (25/4/2018) malam.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan yang diterima anggota Reskrim terkait adanya kasus pencurian di wilayah Bantar Gebang pada 14 April lalu. Pelaku masuk ke rumah korban yang diduga milik anggota TNI, dengan cara memanjat dari atap menggunakan tangga.

Kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa satu pucuk senjata api jenis Sig Suarer berikut empat butir peluru, dan sebuah dompet berisi uang Rp500 ribu, dan kartu ATM.

Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa kedua orang pelaku berada di wilayah Tambun. Dari informasi itu anggota Satreskrim Jatanras langsung melakukan penggerebekan.

Benar saja, keduanya bersembunyi di kawasan Tambun. Saat hendak diringkus, kedua tersangka yang berasal dari Lampung, mencoba melawan. Polisi pun akhirnya melepaskan tembakan.

"Pelaku melawan dengan cara merebut senjata yang dibawa petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas ke arah kedua kakinya," ujarnya.

Tersangka AAL mengakui mendapatkan senjata api itu ketika melakukan pencurian di wilayah Bantar Gebang. Saat itu mereka mengambil sebuah tas dari rumah yang ditinggal penghuninya. "Saya tidak tahu kalau di dalamnya ada sebuah senjata api," katanya.

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api sig suarer berikut empat butir peluru, magazen (penyimpan amunisi), dan sebuah tas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahahan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
(thm)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
22 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
37 menit yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
47 menit yang lalu
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
2 jam yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
3 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved