Nyolong Senjata TNI, Dua Pencuri Sadis Asal Lampung Ditembak

Kamis, 26 April 2018 - 16:02 WIB
Nyolong Senjata TNI,...
Nyolong Senjata TNI, Dua Pencuri Sadis Asal Lampung Ditembak
A A A
BEKASI - Dua pencuri sadis yang biasa beraksi di wilayah Bekasi dicokok polisi. Kedua tersangka, yakni AAL dan ES, selama ini kerap membawa senjata api organik milik anggota TNI yang mereka curi di kawasan Bantar Gebang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jarius Saragih, mengatakan, kedua tersangka diciduk di tempat persembunyian mereka di wilayah Matland, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (25/4/2018) malam.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan yang diterima anggota Reskrim terkait adanya kasus pencurian di wilayah Bantar Gebang pada 14 April lalu. Pelaku masuk ke rumah korban yang diduga milik anggota TNI, dengan cara memanjat dari atap menggunakan tangga.

Kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa satu pucuk senjata api jenis Sig Suarer berikut empat butir peluru, dan sebuah dompet berisi uang Rp500 ribu, dan kartu ATM.

Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa kedua orang pelaku berada di wilayah Tambun. Dari informasi itu anggota Satreskrim Jatanras langsung melakukan penggerebekan.

Benar saja, keduanya bersembunyi di kawasan Tambun. Saat hendak diringkus, kedua tersangka yang berasal dari Lampung, mencoba melawan. Polisi pun akhirnya melepaskan tembakan.

"Pelaku melawan dengan cara merebut senjata yang dibawa petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas ke arah kedua kakinya," ujarnya.

Tersangka AAL mengakui mendapatkan senjata api itu ketika melakukan pencurian di wilayah Bantar Gebang. Saat itu mereka mengambil sebuah tas dari rumah yang ditinggal penghuninya. "Saya tidak tahu kalau di dalamnya ada sebuah senjata api," katanya.

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api sig suarer berikut empat butir peluru, magazen (penyimpan amunisi), dan sebuah tas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahahan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
(thm)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
4 menit yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
19 menit yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
32 menit yang lalu
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved