Kejati Jatim Kembali Buka Kasus P2SEM

Rabu, 25 April 2018 - 22:02 WIB
Kejati Jatim Kembali...
Kejati Jatim Kembali Buka Kasus P2SEM
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali membuka kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Bahkan, korps adhiyaksa tersebut sudah menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan.

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan karena dimungkinkan ada tersangka lain. Ini setelah salah satu terpidana P2SEM, Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo berhasil ditangkap setelah enam tahun bersembunyi di Malaysia. Dari keterangan Bagoes inilah disebut 15 nama anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diduga menyelewengkan dana P2SEM. (Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi P2SEM Pemprov Jatim Ditangkap di Malaysia
"Nanti 15 orang anggota DPRD Jatim ini akan kami panggil dalam penyidikan ini," katanya, Rabu (25/4/2018)

Maruli juga menambahkan, dari 15 anggota DPRD Jatim itu periode 2004-2009, terdapat dua orang yang saat ini masih menjabat sebagai wakil rakyat. Sayangnya, Maruli enggan menyebut dua nama anggota DPRD Jatim tersebut.

Mengingat dia akan pensiun pada akhir bulan ini, penyidikan selanjutnya digantikan oleh penggantinya. "Saat ini masih penyidikan umum, belum ada tersangkanya. Kami masih akan dalami terus dengan memanggil saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kasus P2SEM menjadi atensi khusus bagi Kejati Jatim. Salah satu saksi kunci dalam kasus ini adalah Bagoes. Pria yang saat ini mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo untuk menjalani hukuman 21 tahun penjara itu diduga mengetahui siapa saja yang menyelewengkan dana P2SEM. "Ini (P2SEM) merupakan kasus lama dan kami sudah bergerak untuk mengusut tuntas kasus ini," katanya.

P2SEM adalah program bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2008. Dalam program ini, Pemprov Jatim mengalokasikan dana sebesar Rp200 miliar yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim. Selanjutnya, oleh anggota DPRD Jatim, dana disalurkan ke kelompok masyarakat. Salah satu syarat pengajuan adalah rekomendasi dari anggota DPRD Jatim.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7697 seconds (0.1#10.140)