Kejati Jatim Kembali Buka Kasus P2SEM

Rabu, 25 April 2018 - 22:02 WIB
Kejati Jatim Kembali...
Kejati Jatim Kembali Buka Kasus P2SEM
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali membuka kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Bahkan, korps adhiyaksa tersebut sudah menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan.

Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan karena dimungkinkan ada tersangka lain. Ini setelah salah satu terpidana P2SEM, Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo berhasil ditangkap setelah enam tahun bersembunyi di Malaysia. Dari keterangan Bagoes inilah disebut 15 nama anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diduga menyelewengkan dana P2SEM. (Baca juga: Buronan Kasus Korupsi P2SEM Pemprov Jatim Ditangkap di Malaysia ).

"Nanti 15 orang anggota DPRD Jatim ini akan kami panggil dalam penyidikan ini," katanya, Rabu (25/4/2018)

Maruli juga menambahkan, dari 15 anggota DPRD Jatim itu periode 2004-2009, terdapat dua orang yang saat ini masih menjabat sebagai wakil rakyat. Sayangnya, Maruli enggan menyebut dua nama anggota DPRD Jatim tersebut.

Mengingat dia akan pensiun pada akhir bulan ini, penyidikan selanjutnya digantikan oleh penggantinya. "Saat ini masih penyidikan umum, belum ada tersangkanya. Kami masih akan dalami terus dengan memanggil saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kasus P2SEM menjadi atensi khusus bagi Kejati Jatim. Salah satu saksi kunci dalam kasus ini adalah Bagoes. Pria yang saat ini mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo untuk menjalani hukuman 21 tahun penjara itu diduga mengetahui siapa saja yang menyelewengkan dana P2SEM. "Ini (P2SEM) merupakan kasus lama dan kami sudah bergerak untuk mengusut tuntas kasus ini," katanya.

P2SEM adalah program bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun 2008. Dalam program ini, Pemprov Jatim mengalokasikan dana sebesar Rp200 miliar yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim. Selanjutnya, oleh anggota DPRD Jatim, dana disalurkan ke kelompok masyarakat. Salah satu syarat pengajuan adalah rekomendasi dari anggota DPRD Jatim.
(zik)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved