DPR Nilai Tahura Poboya Tak Berfungsi Sebagaimana Mestinya

Rabu, 25 April 2018 - 21:40 WIB
DPR Nilai Tahura Poboya Tak Berfungsi Sebagaimana Mestinya
DPR Nilai Tahura Poboya Tak Berfungsi Sebagaimana Mestinya
A A A
TAHURA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai Taman Hutan Raya (Tahura) Poboya, Kota Palu tidak berperan atau berfungsi sebagaimana mestinya. Kawasan hutan yang minim dinilai tak lagi cocok menyandang status taman hutan raya. Karenanya, DPR berencana untuk memindahkan lokasi Tahura tersebut ke lokasi lain.

Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral Gus Irawan Pasaribu mengatakan, lokasi Tahura Poboya sudah sangat tidak memungkinkan menjadi tahura. "Keberadaan Kawasan Tahura Poboya tersebut sudah tidak layak lagi disebut sebagai taman hutan raya karena ternyata hutannya sudah tidak ada. Disebut Tahura tapi tidak ada hutan," ungkap Irawan Pasaribu di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Dia menjelaskan, dalam diskusi di lokasi Tahura, pemindahan lokasi tahura tersebut ke lokasi lain dibahas. Dewan akan juga membahasnya dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola.

"Nanti kita lihat apakah akan ada penciutan luasan lahan atau sekalian direlokasi karena sudah tidak layak lagi disebut Tahura," ujarnya.

Sebagian lahan Tahura, memang masuk dalam kawasan izin usaha penambangan (IUP) emas. Sehingga penciutan menjadi hal yang wajar. Kepindahan Tahuran juga bisa mengoptimalkan upaya penambangan.

Sebanyak 11 anggota Komisi VII DPR berkunjung ke Palu, Rabu (25/4/2018) untuk melihat lokasi penambangan emas Poboya dan Tahura serta bertemu dengan gubernur untuk membahas berbagai persoalan di kawasan penambangan dan Tahura itu.

Penambangan Ramah Lingkungan
Terhadap upaya pertambangan, legislator juga mengingatkan semua pihak, terutama para penambang, untuk pemanfaatan dan mengolah potensi emas di lokasi penambangan Poboya, Kota Palu, dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

"Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu ada tekhnologi ramah lingkungan yang dapat dimanfaafkan penambang," kata Irawan Pasaribu.

Irawan dan tim mengaku bahwa pihaknya tidak menemukan adanya penggunaan zat kimia merkuri dalam kegiatan penambangan emas di lokasi tersebut.

Tetapi, dia mengaku akan mencarikan solusi agar masyarakat di sekitar dapat menambang, namun tidak dengan menggunakan bahan berbahaya. Meski kini yang digunakan sianida, bahan kimia ini juga masih termasuk berbahaya.

Terkait hal itu Gubernur Sulteng Longki Djanggola setuju dengan Komisi VII DPR bahwa kegiatan penambangan harus ramah lingkungan. Gubernur menyebut bahwa saat ini kegiatan penambangan di lokasi Poboya tidak menggunakan zat kimia merkuri.

Ditegaskannya, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi larangan penggunaan merkuri dalam penambangan emas di Poboya.

"Alhamdulillah, sampai saat ini kalau boleh saya katakan bahwa tidak ada lagi penggunaan merkuri. Kalau sianida mungkin ada untuk perendaman," diakui Longki Djanggola.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3471 seconds (0.1#10.140)