Bea Cukai Kediri Berikan Pembekalan Ketentuan Pelintas Batas kepada Prajurit TNI

Rabu, 25 April 2018 - 18:30 WIB
Bea Cukai Kediri Berikan...
Bea Cukai Kediri Berikan Pembekalan Ketentuan Pelintas Batas kepada Prajurit TNI
A A A
KEDIRI - Bea Cukai Kediri memberikan pembekalan dan sosialisasi ketentuan pelintas batas bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditugaskan ke daerah-daerah perbatasan untuk melaksanakan operasi pengamanan.

“Kami sadari bahwa penugasan ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi TNI yang bersinggungan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Oleh karenanya para Anggota TNI yang hendak diberangkatkan ke tempat tugas perlu dibekali dengan pengetahuan kepabeanan khusunya terkait dengan aturan mengenai pelintas batas,” ujar Kasubsi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi, saat menghadiri undangan permohonan narasumber dari Brigade Infanteri Mekanis 16/Wira Yudha sebagai Penyiapan Satgas Pamtas RI-PNG Sektor Selatan Papua di Aula Yonif Mekanis 521/DY, Selasa 24 April 2018.

Kegiatan tersebut yang diikuti sekitar 400 prajurit TNI yang dipersiapkan untuk menjaga perbatasan NKRI di sektor selatan Papua yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini. Andyk memberikan materi mengenai ketentuan kepabeanan terutama terkait dengan pelintas batas sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 188/PMK.04/2010.

“Prajurit TNI yang akan ditempatkan di perbatasan diharapkan memahami aturan kepabeanan terkait pelintas batas, agar dapat bersama dengan Bea Cukai menjaga wilayah NKRI dari masuknya barang ilegal melalui batas negara. Batas darat NKRI sering kali menjadi pintu masuknya barang ilegal, oleh karena itu sinergi antara Bea Cukai dan TNI dalam menjaga perbatasan harus lebih ditingkatkan untuk mencegah peredaran barang ilegal,” tuturnya.

Pelintas Batas, menurut Andyk, merupakan penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas. Sedangkan barang pribadi pelintas batas adalah semua barang yang dibawa oleh pelintas batas, tetapi tidak termasuk barang dagangan.
(poe)
Berita Terkait
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Berita Terkini
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
1 jam yang lalu
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
2 jam yang lalu
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
2 jam yang lalu
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
4 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved