Bea Cukai Kediri Berikan Pembekalan Ketentuan Pelintas Batas kepada Prajurit TNI

Rabu, 25 April 2018 - 18:30 WIB
Bea Cukai Kediri Berikan...
Bea Cukai Kediri Berikan Pembekalan Ketentuan Pelintas Batas kepada Prajurit TNI
A A A
KEDIRI - Bea Cukai Kediri memberikan pembekalan dan sosialisasi ketentuan pelintas batas bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditugaskan ke daerah-daerah perbatasan untuk melaksanakan operasi pengamanan.

“Kami sadari bahwa penugasan ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi TNI yang bersinggungan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Oleh karenanya para Anggota TNI yang hendak diberangkatkan ke tempat tugas perlu dibekali dengan pengetahuan kepabeanan khusunya terkait dengan aturan mengenai pelintas batas,” ujar Kasubsi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi, saat menghadiri undangan permohonan narasumber dari Brigade Infanteri Mekanis 16/Wira Yudha sebagai Penyiapan Satgas Pamtas RI-PNG Sektor Selatan Papua di Aula Yonif Mekanis 521/DY, Selasa 24 April 2018.

Kegiatan tersebut yang diikuti sekitar 400 prajurit TNI yang dipersiapkan untuk menjaga perbatasan NKRI di sektor selatan Papua yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini. Andyk memberikan materi mengenai ketentuan kepabeanan terutama terkait dengan pelintas batas sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 188/PMK.04/2010.

“Prajurit TNI yang akan ditempatkan di perbatasan diharapkan memahami aturan kepabeanan terkait pelintas batas, agar dapat bersama dengan Bea Cukai menjaga wilayah NKRI dari masuknya barang ilegal melalui batas negara. Batas darat NKRI sering kali menjadi pintu masuknya barang ilegal, oleh karena itu sinergi antara Bea Cukai dan TNI dalam menjaga perbatasan harus lebih ditingkatkan untuk mencegah peredaran barang ilegal,” tuturnya.

Pelintas Batas, menurut Andyk, merupakan penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas. Sedangkan barang pribadi pelintas batas adalah semua barang yang dibawa oleh pelintas batas, tetapi tidak termasuk barang dagangan.
(poe)
Berita Terkait
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
1 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
3 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
3 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
4 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
5 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved