Purwakarta Jadi Lahan Subur bagi Penipu Tenaga Kerja

Rabu, 25 April 2018 - 16:11 WIB
Purwakarta Jadi Lahan...
Purwakarta Jadi Lahan Subur bagi Penipu Tenaga Kerja
A A A
PURWAKARTA - Kabupaten Purwakarta menjadi wilayah tumbuh suburnya praktik penipuan tenaga kerja dengan korban tak sedikit. Dalam beberapa bulan terakhir, berkali-kali terjadi kasus penipuan tenaga kerja dengan kerugian melebihi Rp1 miliar.

Terakhir, ratusan korban terpaksa gigit jari karena gagal diterima bekerja di sejumlah perusahaan besar, baik di Purwakarta, Karawang dan Bekasi. Selain itu, mereka pun harus rela kehilangan uang jaminan yang diserahkan kepada pelaku penipuan agar bisa cepat diterima bekerja.

Salah seorang korban, Rizky Rostayatmika (31), warga Kampung Krajan RT 7/3 Kelurahan Tegal Munjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, mengaku harus kehilangan Rp8 juta dari hasil menabung selama tiga tahun. Dia tergiur dengan tawaran lowongan pekerjaan pada salah satu perusahaan ban di Purwakarta yang diposting melalui akun facebook Rasya Via Ardiansyah.

"Ketika saya melihat postingan itu langsung saja melakukan komunikasi dengan pemilik akun. Setelah berkali-kali komunikasi akhirnya disepakati untuk ngobrol di darat. Kami pun akhirnya bertemu dengannya di sekitar daerah Sadang Purwakarta pada Desember 2017," ungkap Rizky kepada SINDOnews, di areal parkir Pengadilan Negeri Purwakarta, Rabu (25/4/2018).

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Hadi Kusuma itu meyakinkan korban bahwa dirinya bisa menjadikannya bekerja di perusahaan ban. Syaratnya, korban harus menyetor uang Rp8 juta dengan dua termin. "Saya pun menyanggupinya karena ada jaminan jika dalam dua minggu tidak ada jawaban, maka uang kembali," ujar dia.

Namun sayangnya setelah lewat dari dua minggu tidak ada jawaban, Bahkan yang bersangkutan sering menghindar. Belakangan, korban yang senasib dengannya ternyata cukup banyak.

Bahkan sebagian korban sebanyak 70 orang akhirnya membuat grup di whatsApp. Mereka tidak hanya berasal dari Purwakarta, ada juga dari Cirebon. "Sebelumnya kami melapor ke kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Campaka dan saat ini sudah memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta. Saya hanya menuntut pelaku dihukum setimpal dan uang yang sudah disetorkan bisa kembali," ujar dia.

Korban lainnya, Dede Rahayu (23), warga Gang Krajan 1 RT 1/3 Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, mengaku kehilangan uang Rp3,5 juta yang juga disetorkan kepada pelaku yang sama. Bahkan dia sempat dibawa keliling-keliling oleh pelaku di Karawang dengan dalih akan wawancara.

Namun ternyata bukan wawancara yang didapat, malahan hanya diajak ngopi saja. “Dalam persidangan ini saya minta uang bisa kembali. Karena itu merupakan pemberian dari orang tua," ungkapnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8274 seconds (0.1#10.140)