Intervensi Polisi, Brigjen Gadungan Ini Dapat Imbalan Rp15 Juta

Selasa, 24 April 2018 - 13:15 WIB
Intervensi Polisi, Brigjen...
Intervensi Polisi, Brigjen Gadungan Ini Dapat Imbalan Rp15 Juta
A A A
JAKARTA - Polisi terus melakukan pengembangan terhadap aksi Brigadir Jenderal gadungan bernama Asep S karena hendak mengintervensi penyidik Polres Jakarta Selatan. Adapun Asep ternyata mendapat imbalan hingga Rp15 juta dari aksinya tersebut.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, pakaian dinas yang digunakan pelaku dibeli disejumlah toko atribut perwira polisi di Bandung dan Cianjur. Untuk mendapatkan seragam polisi berpangkat jenderal bintang satu itu dia merogoh uang sebesar Rp1,8 juta. (Baca: Mau Intervensi Kasus Penipuan, Brigjen Polisi Gadungan Diringkus )

"Baju dia beli di Cianjur, pangkat dan emblemnya dia beli di Bandung. Dia beli di toko yang menjual atribut kepolisian, memang dijual di beberapa tempat, saya pikir di Jakarta tak banyak," ujarnya pada wartawan, Selasa (24/4/2018).

Menurutnya, Asep ditangkap karena dianggap telah mengintervensi penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan yang tengah menangani sebuah kasus, yang mana laporannya dibuat saudara tersangka. Agar laporannya bisa segera ditindaklanjuti, Asep menghubungi salah satu penyidik Polrestro Jaksel dan mengancam melaporkan penyidik ke Mabes Polri bila laporannya tak ditindaklanjuti.

"Ada hubungan sama istri pelaku, dia mengaku baru kali ini, masih kita dalami, apalagi modus pakai polisi. Ada intervensi via telepon melalui seseorang, langsung bicara dengan anggota dan sempat mengancam, intinya minta tolong dibantu pelapor ini agar kasus ini dituntaskan," tuturnya.

Untuk meyakinkan kerabatnya dia anggota kepolisian dan bisa membantu kasus kerabatnya segera ditindak lanjuti, kata dia, Asep kerap memajang foto di akun aplikasi Whastapp dengan menggunakan seragam Brigjen.

Namun, untuk memuluskan, dia pun meminta imbalan uang sebesar Rp15 juta yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka. "Rp15 juta dia transfer. Sementara baru pengakuan dan sedang kita dalami bukti transaksi. Dia pasang foto di WA dengan menggunakan seragam untuk meyakinkan korban kalau dia anggota polisi," jelasnya.

Kini, polisi masih mendalami gelar Spesialis Obstetri & Ginekologi atau ahli kebidanan dan kandungan yang dimiliki Asep berdasarkan data di KTP. Pasalnya, pekerjaan Asep saat ini hanya penjual baju.

Polisi telah menyita barang bukti saat menangkap Asep di kawasan Green City, Serang, Banten berupa Baju dinas PDH berpangkat Brigjen, baju safari warna cokelat, dan uang sebanyak Rp1,250.000. "Dia kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Mengaku Bisa Keluarkan...
Mengaku Bisa Keluarkan Tahanan, Polwan Gadungan Tipu Warga Belasan Juta
Peras Sopir Truk, Polisi...
Peras Sopir Truk, Polisi Gadungan Ini Selalu Todongkan Pistol Mainan
Komplotan Polisi Gadungan...
Komplotan Polisi Gadungan Modus Masukkan Sabu ke Pakaian Korban Diciduk
Remaja Ini Jadi Polisi...
Remaja Ini Jadi Polisi Gadungan untuk Pamer ke Teman Wanitanya
Mengaku Anggota Polri,...
Mengaku Anggota Polri, Pegawai Restoran di Makassar Diamankan
Peras Pedagang Toko,...
Peras Pedagang Toko, Polisi Gadungan Ditangkap Polres Jakarta Timur
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
35 menit yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
2 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
3 jam yang lalu
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved