Mantan Wali Kota Tegal Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 23 April 2018 - 16:54 WIB
Mantan Wali Kota Tegal...
Mantan Wali Kota Tegal Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
TEGAL - Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Antonius Widjantono menjatuhkan vonis hukuman penjara 5 tahun kepada Wali Kota Tegal Nonaktif, Siti Masitha, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/4/2018).

Keputusan vonis untuk Siti Masitha dalam kasus suap saat ia menjabat sebagai orang nomor satu di Tegal ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 7 tahun kurungan penjara.

Selain hukuman 5 tahun penjara, Masitha juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

"Dengan ini menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, dan telah melanggar Pasal 12 huruf B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Hakim Antonius.

Dalam persidangan, hakim juga membeberkan bahwa terdakwa dengan sengaja melibatkan mantan Ketua Partai Nasdem, Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung, yang ikut serta menjadi ketua tim pemenang Siti Masitha saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tegal. "Saya menerima putusan tersebut yang mulia," jawab Masitha dengan singkat.

Perlu diketahui, dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintahan Kota Tegal, terkait soal proyek dan mutasi jabatan, Amir ikut dilibatkan oleh Masitha. Dia setidaknya menyuap Amir sebesar Rp7 miliar, namun Hakim Antonius menyatakan bahwa Masitha hanya menikmati uang secara langsung sejumlah Rp 500 juta.

"Suap itu, dinikmati terdakwa secara langsung untuk keperluan berobat di RS Siloam Jakarta, pemberian uang untuk pengambilan formulir pendaftaran di Partai Golkar dan Hanura," ungkapnya.

ari jumlah uang itu, yang sudah dikembalikan oleh Masitha sebesar Rp85 juta kepada Penuntut Umum. Selain itu, dalam putusan Hakim Antonius juga menolak tuntutan Jaksa KPK, Joko Hermawan, agar hak politik Masitha dicabut selama 4 tahun.

"Hak menilai tuntutan tersebut tidak disertai dengan alasan kuat, oleh karena itu kami menolak tuntuan Jaksa KPK," tegas Hakim Antonius. Berdasarkan putusan hakim tersebut, Jaksa KPK, Joko mengaku masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menanggapinya.
(rhs)
Berita Terkait
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan Daerah di Jateng, KPK Ingatkan Jargon Ojo Ngapusi Ojo Korupsi
Ganjar Instruksikan...
Ganjar Instruksikan Kepala Daerah Berlakukan Penegakan Hukum Pelanggar Prokes
Pemkot Salatiga Lelang...
Pemkot Salatiga Lelang Jabatan Kepala DPUPR
Hari Pertama Kampanye,...
Hari Pertama Kampanye, Pj Gubernur Jateng: Belum Ada Kepala Daerah yang Ajukan Cuti
KPK Selidiki Dugaan...
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Kapolda Jateng Larang...
Kapolda Jateng Larang Kerumunan dan Pesta Usai Pelantikan Kepala Daerah Besok
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
15 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved