Mantan Wali Kota Tegal Divonis 5 Tahun Penjara
A
A
A
TEGAL - Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Antonius Widjantono menjatuhkan vonis hukuman penjara 5 tahun kepada Wali Kota Tegal Nonaktif, Siti Masitha, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/4/2018).
Keputusan vonis untuk Siti Masitha dalam kasus suap saat ia menjabat sebagai orang nomor satu di Tegal ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 7 tahun kurungan penjara.
Selain hukuman 5 tahun penjara, Masitha juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, dan telah melanggar Pasal 12 huruf B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Hakim Antonius.
Dalam persidangan, hakim juga membeberkan bahwa terdakwa dengan sengaja melibatkan mantan Ketua Partai Nasdem, Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung, yang ikut serta menjadi ketua tim pemenang Siti Masitha saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tegal. "Saya menerima putusan tersebut yang mulia," jawab Masitha dengan singkat.
Perlu diketahui, dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintahan Kota Tegal, terkait soal proyek dan mutasi jabatan, Amir ikut dilibatkan oleh Masitha. Dia setidaknya menyuap Amir sebesar Rp7 miliar, namun Hakim Antonius menyatakan bahwa Masitha hanya menikmati uang secara langsung sejumlah Rp 500 juta.
"Suap itu, dinikmati terdakwa secara langsung untuk keperluan berobat di RS Siloam Jakarta, pemberian uang untuk pengambilan formulir pendaftaran di Partai Golkar dan Hanura," ungkapnya.
ari jumlah uang itu, yang sudah dikembalikan oleh Masitha sebesar Rp85 juta kepada Penuntut Umum. Selain itu, dalam putusan Hakim Antonius juga menolak tuntutan Jaksa KPK, Joko Hermawan, agar hak politik Masitha dicabut selama 4 tahun.
"Hak menilai tuntutan tersebut tidak disertai dengan alasan kuat, oleh karena itu kami menolak tuntuan Jaksa KPK," tegas Hakim Antonius. Berdasarkan putusan hakim tersebut, Jaksa KPK, Joko mengaku masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menanggapinya.
Keputusan vonis untuk Siti Masitha dalam kasus suap saat ia menjabat sebagai orang nomor satu di Tegal ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 7 tahun kurungan penjara.
Selain hukuman 5 tahun penjara, Masitha juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, dan telah melanggar Pasal 12 huruf B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Hakim Antonius.
Dalam persidangan, hakim juga membeberkan bahwa terdakwa dengan sengaja melibatkan mantan Ketua Partai Nasdem, Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung, yang ikut serta menjadi ketua tim pemenang Siti Masitha saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tegal. "Saya menerima putusan tersebut yang mulia," jawab Masitha dengan singkat.
Perlu diketahui, dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintahan Kota Tegal, terkait soal proyek dan mutasi jabatan, Amir ikut dilibatkan oleh Masitha. Dia setidaknya menyuap Amir sebesar Rp7 miliar, namun Hakim Antonius menyatakan bahwa Masitha hanya menikmati uang secara langsung sejumlah Rp 500 juta.
"Suap itu, dinikmati terdakwa secara langsung untuk keperluan berobat di RS Siloam Jakarta, pemberian uang untuk pengambilan formulir pendaftaran di Partai Golkar dan Hanura," ungkapnya.
ari jumlah uang itu, yang sudah dikembalikan oleh Masitha sebesar Rp85 juta kepada Penuntut Umum. Selain itu, dalam putusan Hakim Antonius juga menolak tuntutan Jaksa KPK, Joko Hermawan, agar hak politik Masitha dicabut selama 4 tahun.
"Hak menilai tuntutan tersebut tidak disertai dengan alasan kuat, oleh karena itu kami menolak tuntuan Jaksa KPK," tegas Hakim Antonius. Berdasarkan putusan hakim tersebut, Jaksa KPK, Joko mengaku masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menanggapinya.
(rhs)