Hari Pertama Kampanye, Pj Gubernur Jateng: Belum Ada Kepala Daerah yang Ajukan Cuti
Selasa, 28 November 2023 - 16:25 WIB
loading...
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menyebut hingga Selasa (28/11/2023) siang belum menerima izin cuti kampanye dari kepala daerah di Jateng. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng)Nana Sudjana menyebut hingga Selasa (28/11/2023) siang belum menerima izin cuti kampanye dari kepala daerah di Jateng. Diketahui hari ini merupakan hari pertama tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Sampai saat ini yang saya ketahui belum, tapi akan saya cek lagi. Ini tadi kan seharian di DPRD, akan kami cek lagi ke bagian kepala biro pemerintahan dan otonomi daerah," kata Nana Sudjana usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023) pada keterangannya.
Tahapan Pemilu 2024, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kemudian pada 11-13 Februari 2024 merupakan hari tenang. Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.
Aturan cuti kepala daerah dalam kampanye pemilu itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga: KPU Rilis Jadwal Rangkaian Tahapan Kampanye Pemilu 2024
"Sampai saat ini yang saya ketahui belum, tapi akan saya cek lagi. Ini tadi kan seharian di DPRD, akan kami cek lagi ke bagian kepala biro pemerintahan dan otonomi daerah," kata Nana Sudjana usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023) pada keterangannya.
Tahapan Pemilu 2024, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kemudian pada 11-13 Februari 2024 merupakan hari tenang. Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.
Aturan cuti kepala daerah dalam kampanye pemilu itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga: KPU Rilis Jadwal Rangkaian Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Lihat Juga :