Cemburu Pacarnya Direbut, Alasan Kamsin Tabrak Dheky hingga Tewas

Minggu, 22 April 2018 - 12:50 WIB
Cemburu Pacarnya Direbut,...
Cemburu Pacarnya Direbut, Alasan Kamsin Tabrak Dheky hingga Tewas
A A A
JAKARTA - Tim gabungan Satreskrim Polres Jakarta Barat dan Polsek Tambora telah menangkap Kamsin (39), pria yang diduga kuat pelaku penabrakan Dheky Paraninda (32) hingga tewas. Adapun motif utama Kamsin menabrak temannya itu, yakni karena cemburu. Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa Kamsin.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri, mengatakan, Kamsin nekat membunuh temannya itu karena kesal, lantaran pacarnya bernama Evi (18), pernah berhubungan dengan Dhieka. “Setelah diselidiki dan meminta keterangan pelaku, terungkap motif utamanya karena cemburu,” ujar AKP Rulian Syauri, kepada wartawan, Minggu (22/4/2018). (Baca juga: Penabrak Dheky hingga Tewas Ditangkap di Lampung)

Menurut Rulian, Evi yang merupakan akar dari pertikaian keduanya telah diperiksa penyidik. Dara muda yang menjadi rebutan pria berumur itupun mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan dengan pelaku dan korban. “Evi juga yang melakukan pelaporan terhadap kasus tabrak lari ini. Sementara dua rekannya hanya dimintai keterangan, karena menyaksikan detail tabrak lari terjadi,” ucapnya.

Penelusuran polisi, terungkap Evi merupakan mantan kekasih dari Dhieka. Setelah putus hubungan dengan Dhieka, ia kemudian menjalin hubungan dengan Kamsin. Dhieka yang sesaat sebelum kejadian kesal kemudian ‘menggeberkan’ gas motornya di depan mobil Kamsin. Inilah yang membuat Kamsin kesal dan menabrakkan mobilnya.

Uniknya, kata Rulian, beberapa jam sebelum tabrak lari ini terjadi, pelaku, korban, Evi, serta dua rekan evi, dan beberapa temannya sempat menenggak alkohol bareng. Saat mabuk-mabukan itu, pertikaian keduanya tak terlihat. “Jadi seperti kekesalan yang disimpan,” tutup Rulian. (Baca juga: Usai Pesta Miras, Dika Tewas Ditabrak Rekan Mabuknya)

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun karena dianggap melanggar pasal 338 subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP.
(thm)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
44 menit yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
1 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
1 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
2 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved