Polisi Tak Tahan Muda-Mudi Mesum di Masjid
A
A
A
SEMARANG - Polisi masih mendalami kasus pasangan muda-mudi yang mesum dalam Masjid At Taqwa, Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tak ditahan dan hanya wajib lapor untuk pemeriksaan lanjutan.
Dua tersangka adalah MWJ (20), warga Bandungan, Kabupaten Semarang, dan pasangannya adalah FM (22) yang tercatat sebagai penduduk Geyer Grobogan. Saat ini mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
"Untuk yang laki-laki kita kenakan pasal tambahan yakni Pasal 406 KUHP yang merusak barang bukti CCTV di masjid. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan mereka juga kooperatif," kata Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi, Rabu (18/4/2018).
Teguh menjelaskan, polisi juga berkoordinasi dengan orangtua masing-masing tersangka untuk memberi pembinaan kepada anaknya. Selain itu, pihak keluarga juga diminta dukungan serta kerja sama agar memperlancar proses pemeriksaan.
"Mereka kooperatif, kemarin juga absen di Mapolres, karena kita juga berkoordinasi dengan kedua keluarganya. Kita serahkan ke keluarganya (tidak ditahan) dan masih dalam pemeriksaan. Bantuan dari keluarga sangat dibutuhkan, untuk setiap saat diperlukan pemeriksaan dan lain-lain. Alhamdulillah sampai kemarin keduanya hadir untuk absen," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan kekasih yang tengah dimabuk asmara itu nekat berbuat tak senonoh di dalam masjid. Mereka melakukan aktivitas layaknya suami-istri dan terekam dalam kamera pengintai (CCTV) dalam masjid, pada Senin 9 April.
Warga yang melihat rekaman itu kemudian melihat sepeda motor pelaku kembali terlihat di area masjid pada Jumat 13 April. Pelaku yang juga tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Salatiga itu pun tak berkutik saat ditangkap warga untuk selanjutnya digiring ke Mapolres Semarang.
Dua tersangka adalah MWJ (20), warga Bandungan, Kabupaten Semarang, dan pasangannya adalah FM (22) yang tercatat sebagai penduduk Geyer Grobogan. Saat ini mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
"Untuk yang laki-laki kita kenakan pasal tambahan yakni Pasal 406 KUHP yang merusak barang bukti CCTV di masjid. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan mereka juga kooperatif," kata Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi, Rabu (18/4/2018).
Teguh menjelaskan, polisi juga berkoordinasi dengan orangtua masing-masing tersangka untuk memberi pembinaan kepada anaknya. Selain itu, pihak keluarga juga diminta dukungan serta kerja sama agar memperlancar proses pemeriksaan.
"Mereka kooperatif, kemarin juga absen di Mapolres, karena kita juga berkoordinasi dengan kedua keluarganya. Kita serahkan ke keluarganya (tidak ditahan) dan masih dalam pemeriksaan. Bantuan dari keluarga sangat dibutuhkan, untuk setiap saat diperlukan pemeriksaan dan lain-lain. Alhamdulillah sampai kemarin keduanya hadir untuk absen," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan kekasih yang tengah dimabuk asmara itu nekat berbuat tak senonoh di dalam masjid. Mereka melakukan aktivitas layaknya suami-istri dan terekam dalam kamera pengintai (CCTV) dalam masjid, pada Senin 9 April.
Warga yang melihat rekaman itu kemudian melihat sepeda motor pelaku kembali terlihat di area masjid pada Jumat 13 April. Pelaku yang juga tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Salatiga itu pun tak berkutik saat ditangkap warga untuk selanjutnya digiring ke Mapolres Semarang.
(wib)