Tak Terima Diejek, Empat Anak Punk Bunuh Teman di Cikarang

Senin, 16 April 2018 - 16:40 WIB
Tak Terima Diejek, Empat...
Tak Terima Diejek, Empat Anak Punk Bunuh Teman di Cikarang
A A A
BEKASI - Empat anak Punk yang masih berusia remaja diciduk petugas Polsek Cikarang Selatan lantaran mengeroyok temannya sendiri hingga tewas. Pengeroyokan hingga menewaskan Wahyu (18) ini dipicu karena salah satu pelaku tak terima diejek korban.

Empat pelaku yang ditangkap petugas yakni, Asep Romdon (23), JJ (17), AF (16), dan MA (15)."Mereka mengeroyok korban hingga tewas menggunakan batu dan kalung tandu rusa milik tersangka Asep," ungkap Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro, Senin (16/4/2018).

Menurut Alin, keempat anak punk not dead tersebut diamankan tanpa perlawanan di tempat berbeda. Pertama JJ diringkus di Kabupaten Bogor dan tiga pelaku lagi di Kabupaten Sumedang. Pelaku melarikan diri setelah membunuh korban di halaman Toko DB Busana, Jalan Cikarang Cibarusah, Kampung Cijambe RT 07/03, Desa Sukadami, pada Kamis, 5 April 2018 lalu.

Pada Jumat, 6 April 2018 pagi, karyawan toko dan masyarakat di sana gempar dengan penemuan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas di lokasi kejadian. Anggota yang mendapat kabar itu kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diautopsi.

Keesokannya, polisi mengantongi identitas korban termasuk tempat tinggalnya di Cikarang, Kabupaten Bekasi."motif pengeroyokan itu karena persoalan sepele. Pelaku JJ tidak terima rekannya, Asep diejek korban. Selanjutnya, para pelaku langsung mendatangi tempat nongkrong Wahyu di lokasi kejadian," ujarnya.

Setibanya di lokasi AR langsung melempar batu bata merah ke kepala korban dan menusukkan kalung tanduk rusa ke tubuh korban hingga terkapar. Saat korban tersungkur, Asep memberikan tanduk rusa itu secara estafet ke pelaku MA dan AF. Keduanya langsung menusuk pinggang korban sampai bersimbah darah.

Melihat korban tersungkur, para pelaku pergi meninggalkannya. Pada Jumat pagi, keempat pelaku kembali ke lokasi dan mendapati korban telah meregang nyawa. Mereka lalu menutup jenazah korban menggunakan triplek.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, polisi masih memburu satu pelaku lagi berinsial B. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
21 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
36 menit yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
45 menit yang lalu
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
2 jam yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
3 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
4 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved