Polisi Tahan Dua Tersangka Terkait Tari Erotis di Jepara

Senin, 16 April 2018 - 16:13 WIB
Polisi Tahan Dua Tersangka Terkait Tari Erotis di Jepara
Polisi Tahan Dua Tersangka Terkait Tari Erotis di Jepara
A A A
JEPARA - Polisi masih mendalami kasus tarian erotis dalam acara reuni komunitas motor matik di Pantai Kartini Jepara. Sebanyak dua orang yang merupakan panitia penyelenggara telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Kita masih tetap lanjutkan pemeriksaan, dan kita cari tersangka-tersangka lain. Kita sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial B dan H Sudah diamankan dan dilakukan penahanan," ujar Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharto, Senin (16/4/2018).

Dua tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Jepara itu, juga masih dimintai keterangan lebih lanjut. Meski demikian, polisi masih enggan menyebutkan peran masing-masing tersangka dalam kepanitiaan reuni yang menghadirkan sexy dancer.

"Mereka berdua dari panitia penyelenggara. Kini masih dilakukan pengembangan kasus itu dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengarah kepada tersangka-tersangka lain. Ini juga masih mencari tiga penari (sexy dancer)," kata perwira polisi itu.

Dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Sekadar diketahui, kasus itu mencuat setelah beredar video amatir melalui media sosial. Tiga perempuan cantik dengan balutan pakaian bikini terlihat meliuk-liuk di hadapan penonton.

Sajian tari erotis itu merupakan puncak acara reuni komunitas pengguna sepeda motor Yamaha N Max yang digelar pada Sabtu 14 April siang. Ratusan orang turut meramaikan kegiatan itu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8562 seconds (0.1#10.140)