Yayat T Soemitra Ditetapkan Jadi Plt Bupati Bandung Barat

Minggu, 15 April 2018 - 13:29 WIB
Yayat T Soemitra Ditetapkan...
Yayat T Soemitra Ditetapkan Jadi Plt Bupati Bandung Barat
A A A
BANDUNG BARAT - Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Yayat T Soemitra ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat menggantikan Bupati Abubakar. Penetapan Yayat menyusul dinonaktifkannya Abubakar sebagai bupati karena ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Saya telah menerima surat keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat untuk mengambil alih tugas dan kewenangan bupati," kata Yayat.

Setelah menerima mandat ini, dirinya memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan di KBB. Sehingga tidak ada kekosongan jabatan di Pemkab Bandung Barat dan roda pemerintahan tetap berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Yayat memastikan sudah mengambil langkah taktis dan pada Senin mendatang akan menggelar rapat konsolidasi internal dengan para kepala SKPD. Sebab kekosongan jabatan tiga kepala SKPD yang juga ditangkap yakni Kepala Disperindag, Kepala Bapelitbangda, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, harus segera diisi.

Menurutnya, dengan waktu yang tidak panjang karena masa jabatan dirinya dan Bupati Abubakar akan berakhir pada 17 Juli 2018, tentu menjadi tantangan besar untuk memulihkan kepercayaan. Sehingga di sekitar 100 hari terakhir sebelum selesai menjabat maka dirinya akan bekerja keras untuk memaksimalkan waktu yang ada.

Salah seorang tokoh pemekaran KBB, Asep Ahmad Suhardi menilai, apa yang menimpa KBB saat ini adalah sebuah bencana yang tidak sesuai dengan cita-cita awal pemekaran. Dia menaruh kepercayaan kepada Plt Bupati Yayat T Soemitra meskipun memiliki waktu pendek tapi bisa ngambil alih tampuk pimpinan sementara.

"Saya melihat pascapenangkapan oleh KPK, pelayanan pemda sempat lumpuh karena sejumlah kantor kosong. Tapi saya percaya Plt bupati sekarang bisa menjadikan KBB normal kembali dan lebih kondusif lagi," ucapnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)