Diduga Memeras, Pejabat Eselon III Pemko Padangsidempuan Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 12 April 2018 - 22:30 WIB
Diduga Memeras, Pejabat...
Diduga Memeras, Pejabat Eselon III Pemko Padangsidempuan Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Plt Kabid Pelayanan Perizin dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Padangsidimpuan, Armen Parlindungan Harahap (36) yang diduga melakukan pemerasan atas pengurusan izin pendirian usaha CV Tapian Nauli terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Armen Parlindungan Harahap diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa 10 April 2018.

Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, Armen Parlindungan Harahap dipersangkakan dengan Pasal 12 Huruf e dan atau pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, di Mapolda Sumut, Kamis (12/04/2018).

Toga mengatakan Armen telah menyalahi posisi kedudukannya di Dinas PMPTSP dengan mengerjakan sesuatu yang menguntungkan dirinya atau kelompok. Armen ditangkap di Kantor Dinas PMPTSP, Jalan HT Rizal Nurdin, Km 7, Pijorkoling, Padangsidempuan.

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas nama M Zainy Lubis, Suhaimi dan Johannes Gultom yang menyebutkan bahwa adanya perintah dari Armen untuk mensurvei fisik ke Perusahaan CV Tapian Nauli milik Berlian Br Lubis.

Sementara barang bukti yang diamankan, kata Toga, berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan perizinan (disita) dan handphone tersangka dan saksi pemberi uang sekaligus selembar kuitansi penyerahan uang.

"Dalam perkara ini pada Rabu (11/4/2018) telah dilakukan gelar perkara dengan Wassidik menetapkan satu orang tersangka atas nama Armen Parlindungan Harahap. Dari hasil gelar perkara cukup bukti untuk ditingkatkan ke proses penyidikan," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Profile Kepas Panagean...
Profile Kepas Panagean Pangaribuan, Bos LSM Tamperak yang Kerap Pose dengan Sejumlah Pejabat Negara
Setelah Jadi Tersangka,...
Setelah Jadi Tersangka, Pejabat Syahbandar Tarakan Ditahan 20 Hari ke Depan
Pejabat KSOP Tarakan...
Pejabat KSOP Tarakan Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan Penerbitan Surat Berlayar
Ditangkap KPK, YS Ngaku...
Ditangkap KPK, YS Ngaku Tak Ada Niat Peras Pejabat Pemkab Bogor
Pelaku Pemerasan Tiga...
Pelaku Pemerasan Tiga Pejabat Pemkot Solo Diciduk
Cermati, Perubahan Prilaku...
Cermati, Perubahan Prilaku Konsumen hingga PascaPandemi
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
48 menit yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
1 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
1 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
1 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
1 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved