Pura-pura Melamar Kerja, Tiga Pencuri di Perkantoran Diciduk

Kamis, 12 April 2018 - 16:04 WIB
Pura-pura Melamar Kerja,...
Pura-pura Melamar Kerja, Tiga Pencuri di Perkantoran Diciduk
A A A
JAKARTA - Tiga pelaku pencurian dengan modus berpura-pura melamar pekerjaan diringkus petugas Polsek Tebet, Jakarta Selatan. Para pelaku biasanya menggasak barang-barang elektronik yang mudah dijual.

Kapolsek Tebet, Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, ketiga pelaku yang diciduk yakni, Poniman alias Eman, Usman Rasdiana alias Iyan dan Gabriel Cahyadi. "Eman berperan sebagai pelaku pencurian, Usman penadah, dan Cahyadi teknisi," kata Maunala pada Kamis (12/4/2018).

Menurut Maulana, pada Selasa, 10 April 2018 lalu, pelaku datang ke kantor Pionicon di Tebet Timur, Jakarta Selatan. Melihat kondisi kantor sepi dan dengan berpura-pura mau melamar kerja, pelaku masuk ke ruang meeting dan mengambil laptop berikut handphone milik korban bernama Dimaz Prasetya.

Korban yang mengetahui laptop dan handphonenya hilang, kemudian mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV itu diketahui, pelaku yang mengambil adalah seseorang dengan ciri-ciri berbadan kurus tinggi warna kulit sawo matang mengenakan kacamata dan usia sekitar 40-50 tahun, mengenakan kaus warna oranye strip putih dan celana panjang warna coklat.

"Berbekal informasi tersebut karyawan kantor dan anggota Polsek membuat sketsa wajah pelaku, hingga akhirnya identitas pelaku diketahui bernama Eman dan tinggal di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet," tuturnya.

Setelah Eman ditangkap, diketahui laptop dan handphone tersebut telah dijual kepada Usman yang biasa jual beli barang hasil kejahatan. Tidak lama kemudian, Usman pun berhasil ditangkap.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan terhadap Usman dan menciduk Cahyadi yang bertugas membuka kunci laptop merek Apple MacBook Air. Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
(whb)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
4 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
4 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
4 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
5 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
7 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved