Berdalih Gaji Kecil, Sepasang Cleaning Service Bobol Kamar Apartemen
Rabu, 11 April 2018 - 23:01 WIB
Berdalih Gaji Kecil, Sepasang Cleaning Service Bobol Kamar Apartemen
A
A
A
JAKARTA - Berdalih bergaji kecil, sepasang cleaning service bernama Roby (24), dan Aan (31), nekat membobol kamar penghuni apartemen tempatnya bekerja. Sial, aksi keduanya terekam CCTV.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengungkapkan, aksi kedua tersangka terungkap setelah salah satu pemilik kamar Apartemen Season City, Tower A Unit 18A/B, Jalan Prof Dr Latumenten, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, melapor pada Minggu (8/4/2018) lalu. Kala itu, korban bernam Ria Edra (24), warga Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, mengaku apartemennya dibobol pencuri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan kamera CCTV, identitas pelaku akhirnya diketahui. "Selang sekitar empat jam kemudian para pelaku termasuk penadahnya berhasil di ringkus. Semua diringkus saat berada di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat," ujar Iver kepada wartawan di Season City, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (11/4/2018).
Adapun modus tersangka dalam beraksi adalah dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai cleaning service di apartemen tersebut. Sembari bekerja, kedua warga Kalianyar ini mencari kamar apartemen yang tengah ditinggal kosong oleh pemiliknya.
"Keduanya menandai kamar apartemen itu kosong atau tidaknya dari rasa udara di bawah pintu. Jika udara terasa dingin berarti ada orangnya, sedangkan jika tidak berarti kosong," jelas Iver.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung membobol pintunya menggunakan besi behel. Beberapa barang berharga seperti dua TV LED, smartphone Apple 5, tas, dan baku ikut digondol.
"Barang-barang itu dibawa turun lewat tangga darurat. Kemudian satu unit TV langsung dijual kepada tersangka Aufa (24) selaku penadah hasil kejahatan seharga Rp800 ribu, sedangkan sisanya dipakai sendiri," terangnya.
Korban mengetahui jika kamar apartemennya telah dibobol pencuri setelah pulang. Ia lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Terkait kejadian ini, polisi kembali melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah para tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa. Mengingat, beberapa waktu lalu sebuah counter handphone di Season City juga dibobol pencuri hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Adapun akibat ulahnya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengungkapkan, aksi kedua tersangka terungkap setelah salah satu pemilik kamar Apartemen Season City, Tower A Unit 18A/B, Jalan Prof Dr Latumenten, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, melapor pada Minggu (8/4/2018) lalu. Kala itu, korban bernam Ria Edra (24), warga Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, mengaku apartemennya dibobol pencuri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan kamera CCTV, identitas pelaku akhirnya diketahui. "Selang sekitar empat jam kemudian para pelaku termasuk penadahnya berhasil di ringkus. Semua diringkus saat berada di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat," ujar Iver kepada wartawan di Season City, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (11/4/2018).
Adapun modus tersangka dalam beraksi adalah dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai cleaning service di apartemen tersebut. Sembari bekerja, kedua warga Kalianyar ini mencari kamar apartemen yang tengah ditinggal kosong oleh pemiliknya.
"Keduanya menandai kamar apartemen itu kosong atau tidaknya dari rasa udara di bawah pintu. Jika udara terasa dingin berarti ada orangnya, sedangkan jika tidak berarti kosong," jelas Iver.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung membobol pintunya menggunakan besi behel. Beberapa barang berharga seperti dua TV LED, smartphone Apple 5, tas, dan baku ikut digondol.
"Barang-barang itu dibawa turun lewat tangga darurat. Kemudian satu unit TV langsung dijual kepada tersangka Aufa (24) selaku penadah hasil kejahatan seharga Rp800 ribu, sedangkan sisanya dipakai sendiri," terangnya.
Korban mengetahui jika kamar apartemennya telah dibobol pencuri setelah pulang. Ia lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Terkait kejadian ini, polisi kembali melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah para tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa. Mengingat, beberapa waktu lalu sebuah counter handphone di Season City juga dibobol pencuri hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Adapun akibat ulahnya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan.
(thm)