Edarkan Ganja 2 Kg, Sepasang Kekasih Divonis 12 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Ian Febrianysah (22) dan Revi Choridatul Jannah (23) warga Jalan Menganti, Wiyung nomor 28 B, Surabaya, pada Rabu (11/4/2018). Kedua terdakwa yang juga sepasang kekasih ini dinyatakan terbukti menjadi pengedar ganja.
Keduanya nampak tenang saat menghadapi persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, FX Hanung Dwi ini. Sebelum pembacaan vonis, Hanung membacakan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan putusan tersebut.
Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan dipotong masa tahanan,” kata Hanung sembari mengetok palu sidang sebanyak dua kali.
Kemudian hakim mempersilakan kedua terdakwa untuk memutuskan apakah menerima putusan itu atau mengajukan banding. Menanggapi putusan tersebut, Ian dan Revi kompak untuk pikir-pikir dulu. Kemudian sidang pun selesai dan kedua terdakwa meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, Ian dan Revi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Povinsi Jatim pada 27 Oktober lalu. Saat itu, keduanya setelah mendapatkan pasokan 2 kilogram (kg) yang dibeli dari seorang bandar. Ganja dikirimkan melalui jasa ekspedisi dari Juanda, Sidoarjo.
Setelah tiba di kos di Jalan Menganti, Wiyung keduanya mengemas ulang ganja tersebut dengan kemasan lebih kecil. Mereka lantas memasarkan ganja tersebut dengan cara diposting di instagram.
Keduanya nampak tenang saat menghadapi persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, FX Hanung Dwi ini. Sebelum pembacaan vonis, Hanung membacakan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan putusan tersebut.
Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan dipotong masa tahanan,” kata Hanung sembari mengetok palu sidang sebanyak dua kali.
Kemudian hakim mempersilakan kedua terdakwa untuk memutuskan apakah menerima putusan itu atau mengajukan banding. Menanggapi putusan tersebut, Ian dan Revi kompak untuk pikir-pikir dulu. Kemudian sidang pun selesai dan kedua terdakwa meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, Ian dan Revi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Povinsi Jatim pada 27 Oktober lalu. Saat itu, keduanya setelah mendapatkan pasokan 2 kilogram (kg) yang dibeli dari seorang bandar. Ganja dikirimkan melalui jasa ekspedisi dari Juanda, Sidoarjo.
Setelah tiba di kos di Jalan Menganti, Wiyung keduanya mengemas ulang ganja tersebut dengan kemasan lebih kecil. Mereka lantas memasarkan ganja tersebut dengan cara diposting di instagram.
(wib)