12 Pencuri Kendaraan Bermotor Dibekuk Polresta Denpasar

Selasa, 10 April 2018 - 22:29 WIB
12 Pencuri Kendaraan Bermotor Dibekuk Polresta Denpasar
12 Pencuri Kendaraan Bermotor Dibekuk Polresta Denpasar
A A A
DENPASAR - Satuan Reskrim Polresta Denpasar membekuk 12 pelaku pencuri kendaraan bermotor yang sudah beraksi di 24 tempat kejadian perkara. Barang bukti yang disita adalah 17 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, kedua belas pelaku ditangkap dalam kurun waktu Maret-Apri 2018. “ Mereka mencuri di wilayah hukum Polresta Denpasar, ada yang satu kelompok juga. Rata-rata mereka beraksi menggunakan kunci palsu,” katanya, Selasa (10/4/2018).

Dari 12 pelaku tesebut, di antaranya Muhammad alias MAD (31) asal Lumajang yang berperan sebagai pemetik, ditangkap pada 27 Maret 2018 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Danau Tempe, Denpasar. Selanjutnya, Saeful Jinan alias Ipung yang berprofesi sebagai pedagang cilok dan Hoerul Anwar.

Selain itu juga ada Erik Ermawanto alias Edo (26) asal Lumajang, Yakob Ndena Nggaba (30), Jonas Sir alias Bram (30), Noksan Nataniel alias Pak Jack, Ni Putu Septemi, Syaprudin Muhamad Masir alias Bro, Taufiqur Rohman, Muhamad Rifai, dan Dwi Nova Dian Kusuma.

Dengan banyaknya TKP yang menjadi target para pelaku kejahatan, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati meletakkan kendaraanya. Dia menyatakan, polisi tidak akan segan-segan menembak para pelaku curanmor.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6490 seconds (0.1#10.140)