Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 10 April 2018 - 09:36 WIB
Bea Cukai Pangkalan...
Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
A A A
PANGKALAN BUN - Kantor Bea dan Cukai Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan selama dua tahun di Halaman Kantor Bea dan Cukai, Jalan Pangeran Antasari Pangkalan Bun, Selasa (10/4/2018) pagi.

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas gerakan pemberantasan rokok ilegal. Total rokok ilegal berbagai merek yang dimusnahkan sebanyak 309.016 batang.

"Bea Cukai Pangkalan Bun melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang hasil penindakan berupa rokok ilegal. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara," ujar Nurtanti seusai kegiatan.

Ia menjelaskan, penyelesaian lebih lanjut dari Barang Kena Cukai (BKC) yang menjadi milik negara harus dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.

"BMN yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun wilayah Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara dalam kurun waktu tahun 2015-2017. Barang hasil penindakan berupa rokok ilegal berbagai jenis merek dengan modus-modus pelanggaran seperti tanpa pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai bekas."

Ia mengatakan, atas penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

"Total BKC yang dimusnahkan adalah sejumlah 309.016 batang dengan nilai barang Rp135.108.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp99.348.680,00. Rinciannya, hasil penindakan BKC ilegal pada 2015 sejumlah 1.600 batang dengan nilai Rp640.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp424.000,00."

Ia melanjutkan, kemudain hasil penindakan BKC ilegal tahun 2016 sejumlah 61.720 batang dengan nilai Rp24.692.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp15.583.880,00. Hasil penindakan BKC ilegal tahun 2017 dengan total 245.696 batang dengan nilai Rp109.776.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp83.340.800.

"Pemusnahan ini sejalan dengan kegiatan operasi Gempur Direktorat Jenderal Bea Cukai secara nasional. Tujuannya adalah untuk menekan tingkat peredaran BKC llegal, sehingga dapat memberikan situasi yang kondusif kepada peredaran BKC yang legal dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)