Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 10 April 2018 - 09:36 WIB
Bea Cukai Pangkalan...
Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
A A A
PANGKALAN BUN - Kantor Bea dan Cukai Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan selama dua tahun di Halaman Kantor Bea dan Cukai, Jalan Pangeran Antasari Pangkalan Bun, Selasa (10/4/2018) pagi.

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas gerakan pemberantasan rokok ilegal. Total rokok ilegal berbagai merek yang dimusnahkan sebanyak 309.016 batang.

"Bea Cukai Pangkalan Bun melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang hasil penindakan berupa rokok ilegal. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara," ujar Nurtanti seusai kegiatan.

Ia menjelaskan, penyelesaian lebih lanjut dari Barang Kena Cukai (BKC) yang menjadi milik negara harus dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.

"BMN yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun wilayah Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara dalam kurun waktu tahun 2015-2017. Barang hasil penindakan berupa rokok ilegal berbagai jenis merek dengan modus-modus pelanggaran seperti tanpa pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai bekas."

Ia mengatakan, atas penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

"Total BKC yang dimusnahkan adalah sejumlah 309.016 batang dengan nilai barang Rp135.108.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp99.348.680,00. Rinciannya, hasil penindakan BKC ilegal pada 2015 sejumlah 1.600 batang dengan nilai Rp640.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp424.000,00."

Ia melanjutkan, kemudain hasil penindakan BKC ilegal tahun 2016 sejumlah 61.720 batang dengan nilai Rp24.692.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp15.583.880,00. Hasil penindakan BKC ilegal tahun 2017 dengan total 245.696 batang dengan nilai Rp109.776.100 dan potensi kerugian negara sebesar Rp83.340.800.

"Pemusnahan ini sejalan dengan kegiatan operasi Gempur Direktorat Jenderal Bea Cukai secara nasional. Tujuannya adalah untuk menekan tingkat peredaran BKC llegal, sehingga dapat memberikan situasi yang kondusif kepada peredaran BKC yang legal dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
19 menit yang lalu
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
51 menit yang lalu
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
1 jam yang lalu
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
4 jam yang lalu
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
4 jam yang lalu
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
5 jam yang lalu
Infografis
Terdeteksi, Fenomena...
Terdeteksi, Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved