Polisi Harap Polemik Taksi Online segera Diselesaikan

Senin, 09 April 2018 - 21:34 WIB
Polisi Harap Polemik...
Polisi Harap Polemik Taksi Online segera Diselesaikan
A A A
JAKARTA - Belakangan ini polemik masalah transportasi online kian gencar menggaung mendapat protes dari pelaku usaha. Ini terlihat dari beberapa pihak yang tak sependapat dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra berharap, masalah transportasi online agar cepat diselesaikan. Dirinya menanggapi kalau dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah diakomodir terkait angkutan orang dan barang.

"Sudah jelas pada pasal 137 disebutkan bahwa angkutan orang dan atau barang, dapat menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Ini jadi sudah diakomodir. Termasuk dalam kewajiban menyediakan yaitu di Pasal 138, bahwa kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau," ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sementara pada pasal 140 juga disebutkan masalah angkutan orang dengan kendaraan umum. Akan tetapi sering dilupakan kalau di pasal 141 disebutkan, standar pelayanan minimal harus dipenuhi keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.

"Masalah ini yang perlu didiskusikan juga, bagaimana penerapannya di lapangan. Karena soal keamanan, kenyamanan, dan keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan suka dilupakan," tambahnya.

Bukan hanya itu, menurutnya, pada pasal 157 juga dijelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan ranmor umum tidak dalam trayek diatur dalam peraturan menteri. Yang bertanggung jawab dalam sarana dan prasarana dan angkutan jalan.

"Sudah jelas dalam hal ini adalah Menteri Perhubungan dalam peraturan menteri yang tiga kali dibuat di Nomor 32/2016, 26/2017, 108/2017 itu sudah menyebutkan," katanya.

Polemik ini sangat kompleks, namun harusnya point tentang keselamatan dan kenyamanan untuk penumpang harus diutamakan. Tak perlu mengubah aturan yang sudah jelas menjadi pokok panduan yang sudah lengkap. Hanya saja pengaplikasiannya harus benar-benar dilakukan dan saat ini mungkin perlu juga dilakukan sosialisasi kembali.

"Banyak pakar hukum yang bilang undang-undnang itu perkuat peraturan menteri. Tak perlu ada perubahan undang-undang, yang perlu diubah dan perlu didalami adalah peraturan menteri yang membidangi hak tersebut," tambahnya.

Menanggapi masalah ini pakar hukum Markus juga mengungkapkan kalau peraturan Menteri Nomor 108 harus melibatkan Kementerian lainnya bila diperlukan. Menurutnya apakah Permenhub itu cukup tidak untuk mengatur itu? Kalau memang harus melibatkan Kementerian yang lain, harus dilibatkan ada wujud dari peraturan hukum itu. "Yang bisa menjangkau itu bisa Peraturan Presiden bisa Peraturan Pemerintah," ujarnya.
(mhd)
Berita Terkait
Naik Ojol, Gojek Imbau...
Naik Ojol, Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri
Mantan Petinggi Amazon...
Mantan Petinggi Amazon dan Microsoft Jadi CTO di Gojek
Tentukan Nasib Tarif...
Tentukan Nasib Tarif Ojol Pasca Kenaikan BBM, Kemenhub Gelar Rapat Sore Ini
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan...
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi Online, Tolak Intervensi Berlebihan
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Kabar Gembira! Mikrolet...
Kabar Gembira! Mikrolet dan Ojek Online di Jatim Bebas Pajak Kendaraan Bermotor
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
3 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
4 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
4 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
5 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
5 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
7 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved