Beraksi 50 Kali, Pelaku Curanmor Sadis di Bekasi Dibekuk

Senin, 09 April 2018 - 17:52 WIB
Beraksi 50 Kali, Pelaku...
Beraksi 50 Kali, Pelaku Curanmor Sadis di Bekasi Dibekuk
A A A
BEKASI - Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sadis dibekuk jajaran Polres Metro Bekasi. Para pelaku sudah 50 kali beraksi di wilayah Bekasi dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Adapun dari hasil keterangan para tersangka itu, sejumlah aksi yang dijalankan kawanan ini dilakukan dengan berbagai modus termasuk aksi begal menggunakan senjata tajam dan airsoft gun.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto menjelaskan, lima orang kawanan pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya, sebanyak 50 TKP di wilayah Kota Bekasi di antaranya AK (25), FM (24), TF (17), JK (27) dan DW (24).

"Mereka berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda, dua hari lalu. Dan berdasarkan pengakuannya, aksi mereka sebanyak 50 kali di sejumlah wilayah Kota Bekasi itu dilakukan selama satu tahun terakhir," ungkap Indarto Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Senin (9/4/2018).

Menurut Indarto, pihaknya saat ini juga masih mengejar tiga tersangka lain dari kawanan tersebut yakni, AD, DR, serta seorang wanita berinisial YT yang kini ditetapkan sbagai DPO, dan masih dalam pengejaran petugas.

"Satu tersangka yang berhasil diamankan, dan merupakan pimpinannya terpaksa kita tembak kakinya karena, melawan saat ditangkap yakni AK. Dia pun diketahui, seorang residivis kasus yang sama," kata Indarto.

Lebih jauh, diakui Indarto, terkait sejumlah modus yang biasa digunakan kawanan ini masing-masing, dengan berpura-pura sebagai seorang ojek online lalu, terkadang juga dengan modus berboncengan berdua layaknya, seorang ojek online dengan penumpang yang sedang mencari alamat.

"Terkadang juga, kawanan ini melakukan aksinya dengan modus sebagai sepasang kekasih yang berpura-pura bertamu atau mencari alamat, dan ketika dirasa aman atau tuan rumah dari rumah yang dikunjungi tidak ada, mereka pun langsung mengambil motor yang ada dilokasi. Mereka juga pelaku curat atau begal," terang Indarto.

Sementara dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat sepeda motor, sajam, dan snjata airsoftgun. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka pun bakal dijerat Pasal 363 KUHP junto 365 KUHP, serta UU darurat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
55 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
12 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved