Tembak Adik Iparnya, Waka Polres Lombok Tengah Mengaku Dapat Bisikan
A
A
A
MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) terus melalukan upaya pengungkapan terhadap kasus penembakan yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal (41) terhadap adik iparnya Jumingan (33).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Waka Polres Lombok Tengah tersebut. Dari pemeriksaan itu, Rina mengatakan bahwa Kompol Fahrizal mengaku jika penembakan yang dilakukannya itu setelah mendapatkan bisikan di telinga sebelah kanannya.
"Tersangka melakukan penembakan setelah ada bisikan. Bisikan itu kepadanya mengatakan, ini jahat tembak saja," jelasnya, Minggu (8/4/2018).
Karena itu, lanjut Rina, untuk mengetahui kondisi kejiwaan Fahrizal, maka Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Kompol Fahrizal di ruangan Reskrimum Polda oleh dokter ahli jiwa.
Kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan kejiwaan lanjutan terhadap Kompol Fahrizal dan keluarga oleh dokter ahli jiwa dari Pusdokkes Mabes Polri. "Sedangkan rencana tindak lanjut, akan melakukan uji balistik terhadap senjata yang digunakan," tuturnya.
Selain itu, Rina juga menambahkan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Para saksi terdiri dari 6 tetangganya dan 4 dari pihak keluarga. "Kasus tersebut ditangani oleh penyidik dari Ditreskrim Um Polda Sumut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kompol Fahrizal, pada Rabu 4 April 2018 malam menembak adik iparnya, Jumingan di kediaman orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga No 14 Kampung Bantan, Medan Tembung. Dari kejadian tersebut, Polisi telah menyita 1 pucuk senjata Revolver, 6 butir selongsong amunisi, 2 butir proyektil utuh, 4 butir pecahan proyektil dan 1 buah kartu senpi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Waka Polres Lombok Tengah tersebut. Dari pemeriksaan itu, Rina mengatakan bahwa Kompol Fahrizal mengaku jika penembakan yang dilakukannya itu setelah mendapatkan bisikan di telinga sebelah kanannya.
"Tersangka melakukan penembakan setelah ada bisikan. Bisikan itu kepadanya mengatakan, ini jahat tembak saja," jelasnya, Minggu (8/4/2018).
Karena itu, lanjut Rina, untuk mengetahui kondisi kejiwaan Fahrizal, maka Polda Sumut juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Kompol Fahrizal di ruangan Reskrimum Polda oleh dokter ahli jiwa.
Kemudian akan dilanjutkan pemeriksaan kejiwaan lanjutan terhadap Kompol Fahrizal dan keluarga oleh dokter ahli jiwa dari Pusdokkes Mabes Polri. "Sedangkan rencana tindak lanjut, akan melakukan uji balistik terhadap senjata yang digunakan," tuturnya.
Selain itu, Rina juga menambahkan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Para saksi terdiri dari 6 tetangganya dan 4 dari pihak keluarga. "Kasus tersebut ditangani oleh penyidik dari Ditreskrim Um Polda Sumut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kompol Fahrizal, pada Rabu 4 April 2018 malam menembak adik iparnya, Jumingan di kediaman orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga No 14 Kampung Bantan, Medan Tembung. Dari kejadian tersebut, Polisi telah menyita 1 pucuk senjata Revolver, 6 butir selongsong amunisi, 2 butir proyektil utuh, 4 butir pecahan proyektil dan 1 buah kartu senpi.
(wib)