KPU Tetapkan 3 Dapil untuk Perebutan 30 Kursi di Tanjungpinang

Minggu, 08 April 2018 - 15:37 WIB
KPU Tetapkan 3 Dapil...
KPU Tetapkan 3 Dapil untuk Perebutan 30 Kursi di Tanjungpinang
A A A
TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2019 di Tanjungpinang. Tiga dapil tersebut untuk memperbutkan 30 kursi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Tanjungpinang.

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria membenarkan KPU telah menetapkan tiga dapil Tanjungpinang untuk Pemilu 2019. Dia menuturkan, penetapannya bersasarkan keputusan KPU RI No 273/PL.01.3-Kpt/06/KPU/2018 tentang penetapan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kepri dalam Pemilu 2019.

Dia menyampaikan dalam waktu dekat ini akan menyampaikan penetapan dapil Tanjungpinang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, partai politik (parpol), peserta pemilu, dan masyarakat Tanjungpinang. "Keputusan resmi sudah kita terima dari KPU RI, penetapannya di Jakarta tanggal 4 April lalu. Kita akan segera sosialisasikan penetapan tiga dapil ini," katanya, Minggu (8/4/2018).

Robby menjelaskan, untuk dapil Tanjungpinang 1 meliputi Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota dengan jumlah penduduk Tanjungpinang Barat sebanyak 47.990 jiwa dan Tanjungpinang Kota sebanyak 20.431 jiwa. Dapil Tanjungpinang 2 meliputi Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan jumlah penduduk sebanyak 83.552 jiwa.

Terakhir dapil Tanjungpinang 3 meliputi Kecamatan Bukit Bestari dengan jumlah penduduk sebanyak 55.960 jiwa. "Dapil 1 untuk 10 kursi, dapil 2 untuk 12 kursi, dan dapil 3 untuk 8 kursi. Total jumlah penduduk Tanjungpinang sebanyak 207.933 jiwa," tuturnya.

Untuk tempat pemungutan suara (TPS), kata Robby, akan ada penambahan dari Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang 2018 kepada Pemilu 2019. TPS Pilwako Tanjungpinang sebanyak 317 TPS, nantinya pada Pemilu 2019 mendatang jumlah TPS akan ditambah sebanyak 600 TPS.

"TPS pemilu lebih banyak dibandingkan Pilwako Tanjungpinang. Per dapil itu maksimum 300 TPS untuk memudahkan petugas dalam mumungut suara, jadi kemungkinan penambahan TPS sebanyak 600 TPS," katanya.

Lanjut, Robby menyebutkan, KPU akan mengumumkan pentepatan dapi pada kegiatan Parade Kebudayaan yang digelar 21 April 2018. "Sebab, pemerintah, parpol, peserta pemilu, dan tokoh masyarakat, akademisi, dan warga akan berkumpul nantinya," ujarnya.
(wib)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Mencegah Konflik Pilkada...
Mencegah Konflik Pilkada Serentak
Peringatan Protokol...
Peringatan Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Masa Pandemi Corona
Pilkada 2020 Tanpa APD,...
Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
4 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
5 jam yang lalu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
5 jam yang lalu
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
5 jam yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
5 jam yang lalu
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
5 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved