Jangan Ada Musyawarah Adat Ilegal di Raja Ampat
A
A
A
SORONG - Ketua Lembaga Masyarakat Adat suku asli Batan Agi Waigeo, Samuel Marindalgaman, mempertanyakan rencana panitia menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Adat Suku Maya di Waisai, ibu kota Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
"Perlu saya sampaikan sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat suku asli Batan Agi Waigeo Kabupaten Raja Ampat. Bahwa yang bisa melaksanakan musyawarah adat adalah lembaga adat, karena itu adalah aturan adat," tegas Samuel, Sabtu (7/4/2018).
Menurut Samuel, musyawarah adat tidak boleh dilakukan oleh organisasi mana pun selain Lembaga Adat yang sah.
"Saya tegaskan, tidak boleh musyawarah adat ini dilaksanakan oleh organisasi lain baik itu organisasi perempuan atau organisasi pemuda atau organisasi manapun selain Lembaga Adat,” tegas Samuel.
Lebih lanjut Samuel mengatakan, hingga saat ini sebagai Ketua Lembaga Adat, suku asli Batan Agi Waigeo, dirinya dan perangkat lembaga adat belum mendapatkan atau menerima koordinasi terkait penyelengara yang akan mengadakkan acara tersebut.
Ia berharap agar siapa pun yang akan melaksanakan kegiatan musyawarah adat agar bersama-sama duduk menyatukan pikiran demi kebersamaan masyarakat adat Suku Maya.
"Di Raja Ampat ada ada 4 Lembaga Suku besar yaitu Misol, Salawati, Batanta, Waigeo. Saya sendiri mewakili Masyarakat Waigeo. Jadi kalau ada musyawarah Lembaga Adat di luar dari lembaaga adat yang selengarakan itu ilegal," teganya.
"Perlu saya sampaikan sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat suku asli Batan Agi Waigeo Kabupaten Raja Ampat. Bahwa yang bisa melaksanakan musyawarah adat adalah lembaga adat, karena itu adalah aturan adat," tegas Samuel, Sabtu (7/4/2018).
Menurut Samuel, musyawarah adat tidak boleh dilakukan oleh organisasi mana pun selain Lembaga Adat yang sah.
"Saya tegaskan, tidak boleh musyawarah adat ini dilaksanakan oleh organisasi lain baik itu organisasi perempuan atau organisasi pemuda atau organisasi manapun selain Lembaga Adat,” tegas Samuel.
Lebih lanjut Samuel mengatakan, hingga saat ini sebagai Ketua Lembaga Adat, suku asli Batan Agi Waigeo, dirinya dan perangkat lembaga adat belum mendapatkan atau menerima koordinasi terkait penyelengara yang akan mengadakkan acara tersebut.
Ia berharap agar siapa pun yang akan melaksanakan kegiatan musyawarah adat agar bersama-sama duduk menyatukan pikiran demi kebersamaan masyarakat adat Suku Maya.
"Di Raja Ampat ada ada 4 Lembaga Suku besar yaitu Misol, Salawati, Batanta, Waigeo. Saya sendiri mewakili Masyarakat Waigeo. Jadi kalau ada musyawarah Lembaga Adat di luar dari lembaaga adat yang selengarakan itu ilegal," teganya.
(rhs)